PSBB Bandung Raya Disetujui, Ridwan Kamil: Jawa Barat Terapkan PSBB Paling Banyak

- 18 April 2020, 16:00 WIB
PELANGGAR PSBB Jawa Barat akan ditindak tegas meski masih berupa surat tilang dan teguran, bukan hukuman kurungan.
PELANGGAR PSBB Jawa Barat akan ditindak tegas meski masih berupa surat tilang dan teguran, bukan hukuman kurungan. /Pipin/Humas Jabar/

Untuk mendukung itu, para pelanggar akan dikenai sanksi berupa surat tilang atau blanko dari kepolisian setempat.

Baca Juga: Bendung Penyebaran Covid-19, Komplek GSP Cirebon Terapkan Karantina Lokal

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," tambahnya.

Adapun pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan disertai dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT).

Namun begitu, ia juga menyatakan bahwa kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Beto Gonzalves: Sungguh Gila, Kami Takut Kemana-mana

"Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya.

Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites, sehingga di akhir waktu kita akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau zona yang harus diawasi," katanya.

Namun demikian, Ridwan Kamil mengakui Provinsi Jabar memiliki zona penyebaran Covid-19 terbanyak.

Baca Juga: Beredar Informasi Ningsih Tinampi Jual Obat Virus Corona, Nama Wirang Birawa Ikut Terseret

Ini dibuktikan dengan dua zona metropolitan seperti Bodebek dan Bandung Raya. Sehingga, Ridwan Kamil akan kembali melakukan kajian terkait daerah lain di Jabar.

"Karena di Jabar, zona terbanyak 2/3 persebaran virus COVID-19 berada di 2 zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya. Untuk kota kabupaten lainnya, kami masih mengkaji, apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak.

"Karena pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan berdasarkan kajian yang meyakinkan," jelas Ridwan Kamil mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x