PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek pada Rabu, 15 April 2020.
Lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang merasakan pemberlakuan PSBB hari pertama itu, meliputi Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi.
Hal ini disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jabar untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Indonesia Sudah Memproduksi Obat Covid-19, Simak Faktanya
Penyaluran ini berlaku untuk warga yang berdomisili maupun perantau di Bodebek.
Pemprov Jabar menyediakan sebanyak 5.000 paket bansos dengan masing-masing 1.000 paket di tiap daerah.
Paket bansos ini disalurkan melalui PT. Pos Indonesia yang bekerja sama dengan ojek online (ojol) dan juga ojek pangkalan (opang) setempat.
Baca Juga: Menlu Amerika Serikat Desak Tiongkok Transparan Soal Wabah Virus Corona
Gubernur Jabar yang kerap disapa Kang Emil mengatakan, paket bansos Jabar berupa bantuan tunai dan pangan non tunai senilai Rp 500 ribu diberikan selama empat bulan kedepan.