Buktikan Penanganan Covid-19 yang Lebih Cepat, Dinas Kesehatan Jawa Barat: Alur Pelaporan Dibuat Satu Pintu

- 4 Maret 2020, 12:52 WIB
Kadinkes Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti.*/NOVIANTI NURULLIAH/PR
Kadinkes Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti.*/NOVIANTI NURULLIAH/PR /Novianti Nurulliah/


PIKIRAN RAKYAT - Siaga satu Covid-19 telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa, 3 Maret 2020.

Crisis center pun sudah dibentuk di dua tempat yakni Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok.

Inilah yang menyebabkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Berli Hamdani mengatakan alur pelaporan dan penanganan Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 03 Maret 2020.

Baca Juga: Masuki Siaga Satu Virus Corona, Empat Kabupaten dan Satu Kota di Jawa Barat Tegaskan Kesiapan Hadapi Wabah

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa alur pelaporan dan penanganan Covid-19 merupakan bentuk peningkatan kesiapsiagaan Pemprov Jabar dalam menjamin keselamatan warganya.

Berli menegaskan bahwa alur pelaporan dan penanganan Covid-19 hanya melalui satu pintu. Ini ditujukan untuk penanganan wabah yang lebih cepat dan tepat.

"Alur ini dibuat agar pelaporan dan penanganan Covid-19 di Jabar melalui satu pintu. Itu akan membuat penanganan lebih cepat dan tepat," kata Berli.

Menurut Berli, masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 memiliki gejala seperti demam, batuk, dan sesak nafas, serta riwayat perjalanan ke negara terjangkit Covid-19.

Baca Juga: Seiring Masuknya Virus Corona ke Indonesia, MRT Jakarta Mulai Periksa Suhu Tubuh Penumpang

Maka, orang tersebut harus segera memeriksakan kondisi ke Puskesmas maupun rumah sakit terdekat.

"Puskesmas maupun rumah sakit yang memeriksa pasien yang memiliki gejala atau riwayat perjalanan ke luar negeri akan melapor kepada dinas kesehatan kabupaten/kota," katanya.

Lebih detail, Berli menjelaskan bahwa Laporan tersebut akan diteruskan kepada Dinkes Jabar. Kemudian itu akan diteruskan lagi kepada tim ahli Rumah Sakit Hasan Sadikin.

"Tim ahli itulah yang menentukan apakah pasien masuk kategori pengawasan atau pemantauan. Agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur," ucapnya.

Baca Juga: Kurangi Kepanikan Warga, WHO Berikan Tips untuk Atasi Stres Karena Virus Corona

Jika masuk kategori pemantauan, pasien dibolehkan pulang. Namun tetap akan mendapatkan pantauan dari Puskesmas maupun Dinkes kabupaten/kota masing-masing.

"Selama 14 hari itu dipantau dan petugas puskemas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan," katanya.

Berli juga menegaskan bahwa pasien yang masuk pengawasan akan langsung dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejala dan keluhan.

"Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejala atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif Covid-19 atau tidak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x