Pelaku Pabrik Narkoba di Bandung Telah Ditangkap, Lebih dari 3 Juta Pil Diamankan Polisi

- 25 Februari 2020, 08:27 WIB
SEJUMLAH  barang bukti pil narkotika bersama para tersangka di hadirkan dalam konferensi pers di Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).*
SEJUMLAH barang bukti pil narkotika bersama para tersangka di hadirkan dalam konferensi pers di Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).* /ANTARA//

PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menetapkan lima orang tersangka kasus rumah pabrik narkoba di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin 24 Februari 2020.

BNN berhasil menemukan jenis pil yang diproduksi oleh para pelaku, ternyata narkoba yang digeledah di Bandung memproduksi pil yang mengandung zat Carisoprodol.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyimpulkan pil yang diproduksi tersebut merupakan penyalahgunaan karena kandungan Carisoprodol yang dimaksud mengandung narkotika dan psikotropika.

Baca Juga: Badan Narkotika Nasional Tetapkan 5 Pelaku Pabrik Narkoba di Bandung, Kegiatan Produksi Dicurigai Telah Lama Beroperasi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Jenis pil yang diproduksi mengandung Carisoprodal.

"Ini kan penyalahgunaan, sebagian dari bahan-bahan narkotika itu ada yang untuk obat farmasi maupun industri, tapi ini disalahgunakan, disimpangkan, jadi ini termasuk narkotika pada umumnya," kata Arman di lokasi rumah yang digeledah, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin.

Sejauh ini, pihaknya telah menghitung dan mengamankan lebih dari tiga juta pil yang didapat sebagai barang bukti.

Saat konferensi pers di lokasi, pihak BNN menunjukkan pil yang sudah dibuka dan juga yang masih berada di dalam kotak yang terbungkus plastik hitam.

Baca Juga: Soal Tindakan Asusila terhadap Mahasiswi Kedokteran Unpad, Polres Sumedang: Tersangka Divonis 12 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x