PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menetapkan lima orang tersangka kasus rumah pabrik narkoba di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin 24 Februari 2020.
BNN berhasil menemukan jenis pil yang diproduksi oleh para pelaku, ternyata narkoba yang digeledah di Bandung memproduksi pil yang mengandung zat Carisoprodol.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyimpulkan pil yang diproduksi tersebut merupakan penyalahgunaan karena kandungan Carisoprodol yang dimaksud mengandung narkotika dan psikotropika.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Jenis pil yang diproduksi mengandung Carisoprodal.
"Ini kan penyalahgunaan, sebagian dari bahan-bahan narkotika itu ada yang untuk obat farmasi maupun industri, tapi ini disalahgunakan, disimpangkan, jadi ini termasuk narkotika pada umumnya," kata Arman di lokasi rumah yang digeledah, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin.
Sejauh ini, pihaknya telah menghitung dan mengamankan lebih dari tiga juta pil yang didapat sebagai barang bukti.
Saat konferensi pers di lokasi, pihak BNN menunjukkan pil yang sudah dibuka dan juga yang masih berada di dalam kotak yang terbungkus plastik hitam.