PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkonita Nasional (BNN) Jawa Barat menggrebek sebuah rumah pabrik yang diduga memproduksi narkoba di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Minggu 23 Februari 2020.
Rumah yang dilakukan penggeledahan tersebut berdiri di kompleks perumahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Keempat rumah yang berlokasi di perumahan bernama Kompleks Pemda itu diakui oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial bahwa kompleks tersebut merupakan aset pemerintah.
Baca Juga: Korban Banjir di Desa Obel Obel Bertambah, Satuan Petugas dan BPBD Setempat Masih Lakukan Penanganan
"Kalau kita bicara, tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat, ya tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," kata Oded di lokasi rumah penggeledahan, Senin 24 Februari 2020.
Maka dari itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung agar melaporkan kegiatan apapun ke aparat kewilayahan baik pihak polsek maupun kecamatan setempat.
Dengan demikian, apabila ada hal-hal yang disinyalir tidak baik, menurutnya dapat segera diketahui.
Kemudian Wali kota Bandung Oded M Danial berencana akan menelusuri kepemilikan 4 rumah yang dijadikan tempat produksi narkoba di Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Banjir Terjadi di Malempo, Desa Obel Obel Lombok Timur