Undang Seluruh Bupati dan Wali Kota Jawa Barat, Ridwan Kamil Ajak Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

- 17 Februari 2020, 21:46 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.* /M AGUNG RAJASA/ANTARA/

"Kalau dua itu bisa menjadi lebih baik dengan Omnibus Law maka kebut. Kajiannya dari pusat kita tunggu," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak menyetujui jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan," katanya usai diskusi 'Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin', di Jakarta, Minggu 16 Februari 2020.

Baca Juga: Wujud sebagai Media Pendidikan, Kota Cirebon akan Miliki Taman Edukasi Pajak

Menurut dia, selama ini perizinan memang sedemikian rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), hingga Analisis Dampak Lalu-lintas (andalalin).

Kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda, kata dia, misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.

"Kalau IMB ini kan wali kota, begitu wali kota lihat ini sudah lengkap semua, kita bisa terbitkan, tapi kalau amdal dan lingkungan lalin (itu) bukan (oleh wali kota). Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB," katanya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x