PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Usulkan Resto dan Kafe 'Outdoor' Melayani Makan di Tempat karena Ini

- 11 Agustus 2021, 19:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beri usulan tempat makan terbuka dapat melayani makan di tempat, demi perekonomian.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beri usulan tempat makan terbuka dapat melayani makan di tempat, demi perekonomian. /Instagram/@ridwankamil

PR CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat, hingga tanggal 16 Agustus 2021.

PPKM Level 4, 3, dan 2 diterapkan di wilayah Jawa dan Bali, mulai dari tanggal 9 sampai 16 Agustus 2021, hal ini membuat Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengusulkan beberapa hal.

Pemprov Jabar memastikan bahwa dalam keadaan PPKM ada sejumlah kegiatan yang dapat berlangsung.

Baca Juga: Ji Chang Wook Sembuh dari Covid-19, Begini Kata Agensi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan dirinya secara langsung mengusulkan untuk restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka atau outdoor di izinkan melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.

Walaupun diperbolehkan makan di tempat, tentu pihak resto dan kafe serta pengunjung harus tetap mengikuti aturan makan 30 menit yang sudah ditentukan dalam PPKM.

Ridwan Kamil tetap menekankan untuk resto dan kafe yang memiliki tempat tertutup hanya menerima pesanan yang sifatnya take away atau dibawa pulang.

Baca Juga: Akui Merasa Seru Saat Telepon dengan Raul Lemos, Atta Halilintar: Tetep Canggung, ya Tapi ...

"Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away," ujarnya.

"Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit," sambung Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil merasa kesempatan ini perlu diberikan kepada kafe dan resto, terutama yang memiliki tempat dengan ruang terbuka.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini Rabu, 11 Agustus 2021, Capricorn Harus Saling Percaya dan Pisces Mulai Serius

Gubernur Jabar itu berpendapat usulannya bisa memberikan geliat ekonomi secara proporsional dalam keadaan PPKM.

Meskipun belum bisa semua kafe dan resto buka karena tidak semuanya memungkinkan.

"Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: PBB Sebut Junta Militer Bertekad Perkuat Kekuasaan di Myanmar: Ini Upaya Promosikan Legitimasi

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengusulkan agar penerapan PPKM diterapkan dengan berbasis Kecamatan, karena tidak semuanya berstatus level 4.

"Seperti halnya di Kabupaten Bogor, dimana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1," ujarnya.

"Untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar," sambung Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 11 Agustus 2021: Scorpio Investasi dan Sagitarius Fokuslah

Gubernur Jabar itu meyakinkan apabila Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan meloloskan usulan tersebut maka pembelajaran tatap muka bisa dilakukan.

Berbeda dengan PPKM Level 4 sebelumnya, kali ini mall atau pusat perbelanjaan bisa dibuka dengan mengikuti aturan kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen.

Ditambah, pengunjung harus menyertakan surat vaksin atau hasil PCR bagi yang tidak bisa divaksin.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini Rabu, 11 Agustus 2021, Libra Jangan Bergosip, Scorpio Hubungi Teman Lama

Mencoba memanfaatkan kelonggaran tersebut, Pemprov Jabar akan berinovasi dengan mendirikan sentra vaksinasi di tempat-tempat itu.

"Jadi, kita juga bisa dibantu ada peningkatan vaksinasi. Inovasi ini akan diteruskan oleh pak sekda dalam satu dua hari ini," kata Ridwan Kamil.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x