Disebutkan bahwa destinasi wisata, hotel, restoran, dan cafe wajib bersertifikasi CHSE.
Selain itu juga membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan level kewaspadaan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Dua Pemohon Pengujian Formil UU Cipta Kerja Mencabut Perkara dari Ruang Lingkup Persidangan MK
Kemudian adanya pembatasan jam operasional bagi semua pelaku pariwisata.
Adapaun lima pilar untuk memulihkan ekonomi, sosial, dan budaya disebut menjadi sebuah rancangan penting yang perlu diperhatikan.
Kelima pilar tersebut adalah kebudayaan, kelembagaan, destinasi, industri, serta pemasaran.
Baca Juga: 2 Tahun Sebelum Berpisah, Bill Gates Pernah Mengatakan Ingin Berterima Kasih Kepada Melinda
Dengan beberapa masukan yang diterima, DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan harapannya.
Disebutkan, DPRD Kabupaten Indramayu berharap dapat mengelola pariwista di setiap daerahnya berjalan dengan lebih baik lagi selama masa pandemi.***