Terbitkan Pedoman Beribadah Aman di Bulan Ramadhan saat Pandemi, Simak Penjelasan Humas Pemprov Jabar

- 18 April 2021, 12:25 WIB
Humas Pemprov Jabar terbitkan pedmoan beribadah di bulan Ramadhan pada saat pandemi Covid-19.*
Humas Pemprov Jabar terbitkan pedmoan beribadah di bulan Ramadhan pada saat pandemi Covid-19.* /Pixabay.com/chiplanay

2. Buka bersama (bukber) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal yang ditempati di tempat bukber 50 persen dan tetap menerapakan protkol kesehatan.

3. Untuk kegiatan beribadah di masjid, seperti salat fardu lima waktu, tarawih, tadarus Al-Qur'an dan itikaf dapat digeral dengan syarat maksimal kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Polda Metro Jaya Berencana Tutup Tol Layang Jakarta-Cikampek

4. Adapun protokol kesehatan selama di beribadah di masjid diantaranya jaga jarak minimal 1 meter antar jamaah dan dianjurkan membawa sajadah dan mukena masing-masing.

5. Bagi masyarakat yang ingin peringatan Nuzulul Qur'an diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

6. Saat melaksanakan zakat, infak dan shadaqah (ZIS), serta zakat fitrah tetap menerapakan protkol kesehatan dan hindari kerumunan.

Baca Juga: Positif Terpapar Covid-19, Atalia Praratya: Hari Pertama Kaget, Bingung Ketularan Dimana

7. Sementara itu, untuk durasi ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah subuh maksimal hanya 15 menit agar jamaah tidak lama-lama berkerumun di masjid.

8. Sedangkan untuk program vaksinasi Covid-19 yang tengah berjalan dapat tetap dilakukan saat Ramadan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

9. Pada saat salat Idul Fitri, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x