"Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai Kepala Sekolah MTs di wilayah selatan Cianjur," ungkap Ali Jupri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 15 April 2021: Cek Peruntungan Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci
Untuk memastikan pemakaian barang haram narkoba jenis sabu terhadap para terduga, pihak polisi melakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan. Terdiri dari, SG, MSM, DJ, UB dan JCJ.
Dan, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu. Bahkan, petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar.
Dengan bukti dugaan kuat tersebut, sehingga para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.
Pihak Polres Cianjur menduga para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.
Maka dari itu, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," tegas Ali Jupri.