DPC Partai Demokrat Kuningan Berikrar Setia Kepada AHY dan Tolak Tegas Kongres Luar Biasa GPK-PD

- 27 Februari 2021, 20:30 WIB
DPC Partai Demokrat Kuningan Berikrar akan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).*
DPC Partai Demokrat Kuningan Berikrar akan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).* /demokrat.or.id

PR CIREBON — Seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kuningan menyatakan ikrar setia dan membulatkan tekad untuk taat dan patuh terhadap konstitusi partai.

Hal ini sebagaimana bentuk dukungan penuh DPC Kabupaten Kuningan untuk kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sesuai hasil Kongres V Tahun 2020 di Jakarta.

“Ini hasil kesepakatan kami bersama para Ketua DPAC Partai Demokrat se Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menyatakan, menolak tegas kongres luar biasa, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD),” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan, H. Toto Hartono, di kantor DPC setempat, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Andi Arief Sindir Moeldoko: Kenapa Merasa Ditekan?

“Penuhi aspirasi kader, Demokrat pecat pengkhianat!” sambungnya lagi.

Toto menjelaskan ihwal kesepakatan yang baru saja diikrarkan tersebut, sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.

Maka, DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama seperti, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Baca Juga: Soal Kudeta Partai Demokrat, Seluruh Ketua DPD Minta AHY Pecat Kader yang Terlibat dengan Pihak Eksternal

Disampaikannya, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

“Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat,” katanya.

Disebutkan, nama-nama tersebut sudah membuat pernyataan bohong.

Baca Juga: Bantah Ingin Kudeta Partai Demokrat, Marzuki Alie: Cuma Indikatif Karena...

“Dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax,” ungkapnya.

“Dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal,” sambung Toto Hartono.

“Dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pengamat Sebut Isu Kudeta Untungkan Partai Demokrat dalam Hal Elektabilitas: Perkiraan Saya Alami Kenaikan

Lebih lanjut, disebutkan kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat sudah mendapatkan pengesahan secara hukum.

“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,” terang Toto.

Hal itu dinilai sebagai tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa.

Mereka dengan jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.

Baca Juga: AHY Bongkar Urusan Internal Partai Demokrat, Teddy Gusnaidi: Menunjukkan Kepengecutan sebagai Pemimpin

GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.

“Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan,” tutur Toto.

Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat,” imbuhnya.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Isu Kudeta Partai Demokrat Settingan, Dewi Tanjung: Biar AHY Kelihatan Terzalimi

Lebih lanjut kata Toto, dengan  diberhentikan  tetap  dan  dicabutnya keanggotaan  Darmizal,  Yus  Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie.

Maka, hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat.

Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang.

Baca Juga: Soal Kudeta Partai Demokrat, Mensesneg Pratikno Tegaskan Istana Tidak akan Tanggapi Surat AHY

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Sebab, ia terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: Tak Kalah Mentereng dari Sahrul Gunawan, sang Mantan Istri Ternyata Punya Jabatan Penting di Partai Demokrat

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Untuk itu diterbitkan, maka Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

“Kini, saatnya Partai Demokrat melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan harapan rakyat, bantu negara atasi pandemi Covid-19 dan pulihkan ekonomi, serta bantu rakyat lawan ketidakadilan,” tukasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x