"Per bulan ini tersedia sekitar 5.000 unit rumah di 20 kabupaten/kota masing-masing rata-rata lima lokasi, maka kurang lebih ada 100 rumah per lokasi mulai skala kecil, sedang, dan besar yang berpartisipasi di program ini," ucapnya.
Baca Juga: Tanggapi Nyinyiran Warganet Soal Program TVnya, Susi Pudjiastuti: Tak Bisa Tidak Tertawa Saya
Menurut Kang Emil, hingga saat ini, baru ada 1.800 penyelenggara pendidikan yang mengikuti program Bataru.
Untuk itu, ia berharap agar penyelenggara pendidikan dapat memanfaatkan program Bataru dengan mendaftar via aplikasi Pakasep (Perkumpulan Ahli Kepemilikan Subsidi Perumahan).
Selain gaji di bawah Rp8 juta dan belum memiliki rumah, ada sejumlah dokumen yang mesti dipenuhi penyelenggara pendidikan untuk mengikuti Bataru.
Baca Juga: Minimalisir Penggunaan UU ITE, Polri akan Buat Virtual Police untuk Mengedukasi Masyarakat
Mulai dari fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji asli sebulan terakhir, surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah, buku tabungan, SPT Tahunan.
Lalu, surat keterangan aktif bekerja di penyelenggara pendidikan yang ditandatagani dan stempel dari satuan pendidikan.
Dengan Bataru, penyelenggara pendidikan memungkinkan membeli rumah seharga Rp150 juta dengan cara kredit dan cicilan Rp900 ribu per bulan.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Kembali Tangkap Tiga Orang Terduga Teroris di Tiga Daerah Kalimantan Barat