Perika Beberapa Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Suap Dana Banprov Jawa Barat untuk Indramayu

- 2 Februari 2021, 10:03 WIB
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020) terkait banprov Jawa Barat.*
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020) terkait banprov Jawa Barat.* /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

PR CIREBON — Sejumlah saksi terkait kasus suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu terus dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran uang rasuah.

Pada Senin 1 Februari 2021, giliran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman yang dicecar KPK soal aliran suap dalam pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Ade Barkah Surahman yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar tersebut, diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Kuningan Selasa 2 Februari 2021, BMKG Prediksi akan Cerah Berawan dan Hujan

"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari Antara.

Sebagai saksi, Ade ditanyai terkait proses pengajuan aspirasi dari Anggota DPRD mengenai anggaran banprov tersebut.

Sebagaimana tugas penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Ade mengenai kasus ini.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Nakes, Berikut Rincian Tempat Pelaksanaannya

Sebelumnya, tujuh saksi diperiksa terkait kasus ini diperiksa KPK pada Selasa 26 Januari 2021.

Dari tujuh yang diperiksa, lima di antaranya anggota DPRD Jabar 2019-2024, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat serta dua mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani juga dikonfirmasi perihal aliran suap tersebut.

Diketahui pula, KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 yang merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jember Gegara Oknum Nekat Gelar Aksi Balap Liar di Jalan Raya

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kuningan, Minggu 31 Januari 2021 Pagi Cerah Berawan Jelang Sore Hujan

Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Abdul Rozaq Muslim, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada 3 Desember 2020, juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen banprov, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x