Mayoritas Kasus Covid-19 Kota Bandung dari Usia Produktif, Pengawasan dan Penindakan Semakin Ketat

- 20 Desember 2020, 15:36 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Daniel Bersama Unsur Forkompinda
Wali Kota Bandung Oded M Daniel Bersama Unsur Forkompinda /yedi supriadi

PR CIREBON - Kebijakan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung kembali dilanjutkan. Kali ini, pengawasannya akan semakin diperketat mengingat level kewaspadaan di Kota Bandung masih berada di zona merah dengan risiko tinggi.

Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, sebagian kasus konfirmasi positif yang terakumulasi terdapat pada rentang usia produktif. Yakni di usia 20-50 tahun yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen.

“Mayoritas warga Kota Bandung yang terpapar merupakan warga yang beraktivitas di luar rumah. Usia produktif ini menyumbang sebanyak 2.616 kasus dari total konfirmasi positif sebanyak 4.891 kasus di Kota Bandung,” ungkapnya pada Rapat Terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung pada Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Nama Gibran Terseret Bancakan Bansos, Andi Arief: Pak Jokowi Semestinya Tahu yang Harus Dilakukan

Oded menegaskan, akan memperketat pengawasan terhadap penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan AKB. Apalagi menjelang libur panjang di akhir tahun nanti diprediksi aktivitas masyarakat di usia produktif ini akan semakin meningkat.

Guna meningkatkan pengawasan tersebut, Oded menyatakan, akan membuat posko terpadu. Posko ini akan berisi personel gabungan dari TNI, Polri, dan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan berkoordinasi memperketat pelaksanaan AKB di Kota Bandung.

“Semua sepakat, kita akan membuat tim. Tim akan bekerja secara masif. Nanti akan ada posko terpusat, agar nanti pergerakan terkoordinasi dan bagus,” paparnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos Seret Nama Gibran, Mardani Ali Sera Ingatkan KPK Tetap Berani Usut Tuntas

Dari posko inilah, koordinasi untuk pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perwal Nomor 73 Tahun 2020 berjalan. Di antaranya, menindak sejumlah tempat yang melanggar kapasitas maksimal sebanyak 30 persen atau melebihi batas waktu operasional.

Oded mengatakan, penyegelan 4 buah toko modern yang melewati batas jam operasional pada Kamis, 17 Desember 2020 menjadi contoh. Tindakan serupa ke depannya akan terus dijalankan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x