Bukti Kepedulian Negara Kepada Pekerja, Dua Ahli Waris Terima Santunan dari BPJamsostek

- 25 November 2020, 11:53 WIB
Bupati Majalengka Bersama BPJamsostek Cirebon dan BPJamsostek KPC Majalengka, Memberikan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja / Dok BPJamsostek
Bupati Majalengka Bersama BPJamsostek Cirebon dan BPJamsostek KPC Majalengka, Memberikan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja / Dok BPJamsostek /


PR CIREBON - BPJamsostek Cirebon dan BPJamsostek KCP Majalengka Provinsi Jawa Barat, menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja kepada dua orang ahli waris Tenaga Kerja peserta, yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Kabupaten Majalengka Dr. H Karna Sobahi M.M.Pd di dampingi Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Cirebon Mulyana.

Penyerahan klaim JKK sendiri bertempat di Lapangan Setda Kabupaten Majalengka pada hari Jumat 20 November 2020, dengan memberikannya kepada dua orang ahli waris Tenaga Penggerak Desa / PLKB Non ASN DP3AKB Kabupaten Majalengka yang mengalami kecelakaan.

Masing – masing ahli waris mendapatkan Rp. 115.319.968.
Ditempat terpisah BPJamsostek Majalengka menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000 kepada ahli waris alm. Sabar Jaka Utama, juru parker di pasar Desa Ciborelang yang diserahkan langsung oleh Kuwu Desa Ciborelang Abdul Toyib di dampingi Kepala BPJamsostek Majalengka Dedi Supriyadi.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta Setelah Lakukan Perjalanan dari AS

Kepala BPJamsostek Cirebon Mulyana menyebutkan, penyerahan klaim ini bukti nyata bahwa negara melalui BPJamsostek, hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja atas resiko yang mungkin dialami pada saat pekerja melakukan aktifitas pekerjaannya.

"Dalam hal ini saya enghimbau agar semua perusahaan / pemberi kerja maupun pekerja informal, dapat segera mendaptarkan perkerjanya maupun dirinya sendiri kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya kepada PikiranRakyat-Cirebon.com

Mulyana didampingi Kepala BPJamsostek KCP Majalengka juga menyampaikan bahwa sampai dengan pertengahan November 2020 ini, pihaknya telah menyalurkan klaim sebanyak 7.790 kasus dengan nominal sebesar Rp.40.621.601.279 di wilayah operasional BPJamsostek KCP Majalengka.

Baca Juga: 29 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi Covid-19, Menaker sebut Ini Tantangan Besar

Sementara itu Tenaga Kerja atas nama Ida Faridah dan Cicih Suwarsih adalah Tenaga Penggerak Desa (TPD) DP3AKB, yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya khususnya wilayah kecamatan Cikijing

Pada tanggal 1 Oktober 2020 sekitar Pukul 14:30 WIB, setelah keduanya memberikan penyuluhan di Bukit Kanaga Blok Ciinjuk Desa Cipulus Kecamatan Cikijing, Tenaga Kerja bersama rekan TPD lainnya kembali ke tempat kerja dan diperjalanan, motor yang dinaiki kedua Tenaga Kerja mengalami rem blong sehingga mengalami kecelakaan yang menyebabkan keduanya meninggal dunia

Kedua Tenaga Kerja bersama rekan-rekan TPD di bawah DP3AKB telah mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak bulan April 2020 dengan iuran perorang perbulan Rp. 10.500.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Main Gadget Malam Hari dapat Tingkatkan Resiko Diabetes

Karena kedua tenaga kerja meninggal dunia akibat akibat kecelakaan saat perjalanan pulang usai bekerja, ahli waris keduanya memperoleh klaim kecelakaan kerja tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: BP Jamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x