SABACIREBON – JAJARAN Polres Karawang melalui kerja kerasnya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Senin 4 September 2023.
Keberhasilannya Polres Karawang tersebut sekaligus mendapatkan apresiasi dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi Sabtu 9 September 2023.
Dikutip dari website Tribratanews Polri go id, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan Jumat 8 September 2023 pihaknya mengamankan empat orang terduga pelaku pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor.
Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Pesta Gol di Babak Pertama Skor 5-0
Keempat yang diduga pelaku kejahatan tersebut diantaranya berinisial IS (43) , EH (58) ,AG (61) dan AA (61). Mereka ditangkap di jl Bypass Desa Jomin Barat Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Pelaku IS ,EH, dan AG ,berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu tesebut. “Atas laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan oleh para pelaku tersebut kami bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan serta berhasil menangkap para pelaku,” kata Kapolres Karawang.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya satu lembar (STNK) Surat Tanda Kendaraan Bermotor palsu No Pol B 2507 KIL dan (BPKB ) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor palsu serta dua unit mobil merk Daihatsu Terios, dan Suzuki APV dengan No Pol F 1653 ZS beserta STNK dan BPKB yang diduga palsu serta 38 lembar material bahan untuk pembuatan STNK, lima Lembar bahan material pembuatan BPKB, lima buah material Plat nomer, satu unit computer, satu unit printer dan beberapa alat untuk membuat plat diantaranya mesin Gurinda, martil serta alat ketok, " ungkapnya
Baca Juga: Para TKI (Migran) Harus Tahu, KTT ASEAN Hasilkan 2 Dokumen Penting Untuk Mereka, Begini Kata Menaker
Wirdhanto menambahkan, para pelaku ini sudah melakukan aksinya selama satu tahun dan berhasil membuat 20 lembar STNK palsu serta satu buah BPKB palsu.
Mengernai biaya pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut antara Rp 700 Rb s/d Rp1,5 jt untuk STNK dan untuk BPKB palsu dengan biaya mulai dari Rp5 jt s/d Rp18 jt dengan masa waktu kurang lebih satu minggu pengerjaan.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat 1 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara*** (prasetyo)