Pengacara Denny Siregar Sebut Kasus Santri Sudah Selesai, Polres Tasikmalaya Beri Tanggapan

30 Juli 2020, 07:36 WIB
Foto: dok pribadi dan Screenshoot Tweeter Denny Siregar /

PR CIREBON - Belum lama ini, kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid, mengklaim bahwa kasus kliennya terkait Santri Tasikmalaya sudah selesai.

Saat itu, Muannas menjelaskan yang dipermasalahkan Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi.

Padahal Muannas menilai, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Fakta Menarik Kim Doyoung, Dancing Machine TREASURE yang Pintar Melakukan Aegyo Menggemaskan

"Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masak Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus," ungkap Muannas dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Republika melalui Warta Ekonomi pada Senin, 27 Juli 2020 malam.

Dalam detailnya, Muannas menjelaskan bahwa pesan yang disampaikan dalam tulisan Denny itu jelas, yaitu keprihatinannya terhadap pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Terlebih, menurut dia dugaan pelibatan anak dalam kegiatan politik adalah bentuk eksploitasi yang dilarang menurut UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berniat Halangi Jalan Gibran Menuju Tahta Wali Kota, Cucu Raja Pakubuwono XII Miliki Tugas Berat

"Jadi kalau ada dugaan pencemaran nama baik menggunakan foto itu yang ancaman pidananya kecil, dan belum tentu dapat dibuktikan. Tapi kalau melibatkan anak dalam kegiatan demo yang ancaman pidananya tinggi, dan itu sudah terang-benderang malah enggak diproses, kan aneh namanya," jelas Muannas.

Sebagaimana telah diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "Kasus Denny Siregar Dianggap Selesai? Polresta Sebut..."

Sebagai tanggapan, Polresta Tasikmalaya menegaskan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Bahkan, Polisi memastikan bahwa kasus itu tak berhenti, seperti yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman

Baca Juga: Angin Segar Pilkada Solo 2020, Cucu Raja Pakubuwono XII Bersiap Jadi Lawan Kuat GibranLebih lanjut, ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi. Menurut dia, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan.

"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Jadi tidak berhenti," ungkap Yusuf pada Rabu, 29 Juli 2020.

Untuk itu, ia meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian karena proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Baca Juga: Panen Pujian usai Sukses Buat BTS Nyaman Wawancara, ARMY: Bangga, Jang Hansol Wakilkan Indonesia

"Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada perkembangan," pungkas Yusuf.

Sementara itu, awal Juli sempat heboh dengan aksi massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar ke kepolisian pada Kamis, 02 Juli 2020.

Tepatnya, laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam unggahan Facebooknya pada 27 Juni 2020 yang menuliskan status dengan narasi teroris, dilengkapi dengan unggahan foto santri cilik asal Tasikmalaya yang memakai atribut tauhid.

Baca Juga: Nadiem Makarim Soal Polemik POP, Nampak Kunjungi Kantor PP Muhammadiyah untuk Minta Maaf Langsung

"ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" demikian narasi yang ditulis Denny Siregar kala itu.

Saat itu, Denny Siregar telah dilaporkan dengan dugaan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Laporan itu memuat Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***(Redaksi WE Online)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler