Sejak Kemarin Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 sudah Dibuka, sampai Gerbang Cimalaka Masih Gratis

16 Desember 2022, 07:45 WIB
Polres Sumedang sedang memantau pemungsian ruas jalan tol 2 dan 3 di gerbang tol Sumedang kota dan Cimalaka Kamis 15 Desember 2022. Tol Cisumdawu seksi 2 (Pamulihan-Sumedang) dan seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) resmi difungsikan sejak Kamis 15 Desember 2022.sekira pukul 13.30 /Pikiran Rakyat/Adang Jukardi/

SABACIREBON - Akhirnya masyarakat bisa menggunakan ruas jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) sampai gerbang Cimalaka.

Tol Cisumdawu seksi 2 (Pamulihan-Sumedang) dan seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) resmi difungsikan mulai Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 13.30.

Pemungsionalan jalan tol seksi 2 dan 3 ini dalam rangka menyambut Natal 2022 dan momen Tahun Baru (Nataru) 2023.

Namun masih ada kekecualian bagi kendaran besar seperti truk dan bus, wajib keluar dari gerbang Tol Sumedang kota.

Truk dan bus dilarang untuk keluar di gerbang Cimalaka karena dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Bandung Tasik Cilacap akan Terhubung Jalan Tol

Penyebanya, di ujung gerbang Cimalaka masih terkoneksi dengan jalan kabupaten yang lebar jalannya relatif masih kecil dibandingkan dengan jalan nasional.

Adapun jarak dari gerbang Cimalaka ke jalan nasional panjangnya sekitar 2,6 kilometer.

Mulai difungsikannya jalan Tol Cisumdawu seksi 2 dan 3 itu berdasarkan SK Menteri PUPR tertanggal 13 Desember 2022.

Menurut Direktur Teknik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Bagus Medi Suarso, pengendara yang menggunakan jalan Tol Cisumdawu dari gerbang tol Cileunyi, Pamulihan, Sumedang sampai Cimalaka cukup membayar di gerbang tol Pamulihan saja dengan tarif Rp11.000.

“Kapan ruas jalan tol seksi 2 dan 3 bertarif? kami masih menunggu SK menteri," ujarnya di kantor Operasional Tol Cisumdawu di Sumedang, Kamis 15 Desember 2022 dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Dengan difungsionalkan jalan tol Cisumdawu seksi 2 dan 3, lanjut dia, diimbau kepada para pengguna jalan tol agar mengikuti setiap arahan rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan tol seksi 2 dan 3.

Baca Juga: Rudy Gunawan Jadi Ketua Dewan Penasehat DPD KAI Jabar 2022-2027

Petugas di lapangan nanti akan memberikan sinyal informasi di lapangan untuk mengarahkan kendaraan yang melewati jalan tol, termasuk truk dan bus wajib keluar gerbang tol Sumedang.

“Untuk kecepatan kendaraan disarankan maksimal 80 km per jam dan minimal 60 km per jam. Nanti kita sweeping bareng-bareng di lapangan dengan Polres dan Dishub Sumedang,” imbuhnya.

Bagus Medi juga mengimbau, ketika terjadi kabut tebal, para pengendara supaya berhati-hati karena dikhawatirkan jarak pandang terbatas.

Apabila saat di perjalanan ada kabut, laju kendaraan harus perlahan dan mengatur kecepatannya. Namun, petugas di lapangan akan mengarahkan jika terjadi kabut.

"Termasuk kalau hujan harap berhati-hati khawatir kondisi jalanan licin. Akan tetapi, petugas kami siap 24 jam berpatroli termasuk menyiapkan derek," tutur Bagus Medi.

Di tempat terpisah, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melaksanakan pemantauan pemungsian Tol Cisumdawu gerbang tol Sumedang dan Cimalaka.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Seorang Kadis di Kota Cirebon Menjadi Tersangka Korupsi, Begini Kronologinya

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menjelaskan, jalan tol Cisumdawu seksi 2 dioperasikan untuk semua golongan kendaraan.

Sedangkan untuk seksi 3 hanya dioperasikan untuk kendaraan golongan I.

"Untuk saat ini penggunaan jalan tol seksi 2 dan 3 masih digratiskan dan menunggu keputusan tarif dari kementerian," ucapnya.

Ia menambahkan, Polres Sumedang mengimbau untuk kendaraan dengan sumbu lebih dari dua agar keluar di gerbang tol Sumedang kota.

"Sebab, jalur arteri untuk wilayah Cimalaka masih belum dilaksanakan pelebaran dan berpotensi menimbulkan kemacetan," kata Dedi. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler