SABACIREBON - Untuk membantu dan mempermudah warga Kota Bandung memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) Polrestabes Bandung hari Selasa ini, 7 Juni 2022 menyediakan lokasi SIM Keliling di ITC Kebonkalapa Jl. Pungkur. Lokasi kedua di BTC Fashion Mall Jl. Dokter Djundjunan. Selain itu, perpanjangan SIM bisa juga dilakukan di SIM outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF -A6 No 29 Jl. Soekarno Hatta 590. Operasional perpanjangan SIM Keliling mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di lokasi SIM Keliling petugas menyediakan formulir dalam jumlah terbatas. Agar tidak kehabisan formulir, pemohon perpanjangan SIM bisa datang lebih awal. Di lokasi SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Baca Juga: Jordi Amat Batal Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Asia 2023, Kini Memilih Tinggalkan Indonesia Sebelum datang ke lokasi, perhatikan hal hal berikut ini: 1. SIM yang dimiliki tidak melebihi masa berlakunya. 2. Siapkan KTP atau Suket (Surat Keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku. Asli dan foto copynya. 3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Tidak ada batasan minimal. Dapat dilakukan jauh hari. 4. SIM Keliling tidak melayani SIM yang yang habis masa berlakunya. Pemohon yang SIM nya habis masa berlakunya bisa memproses di Satpas/Polrestabes Bandung dengan cara mengajukan permohonan SIM baru. 5. Jangan lupa, gunakan masker dan ikuti prokes. 6. Sebelum pendaftaran, pemohon harus mengikuti pemeriksaan kesehatan. Petugas kesehatan juga berada di lokasi SIM Keliling.*** |