Jabar Berlakukan PSBB Proporsional, Ridwan Kamil Umumkan Daftar Daerah Hari ini

29 Mei 2020, 09:15 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020). //Dok Humas Pemprov Jabar.

PIKIRAN RAKYAT – Terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) Jawa Barat (Jabar), Gubernur Ridwan Kamil atau Kang Emil mengumumkan bahwa PSBB Proporsional di Jabar diperpanjang hingga 12 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung di akun pribadi Instagram-nya @ridwankamil pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Sekitar 60 % Zona Biru (level 2) bisa memulai pilihan new normal. Sekitar 40 % Zona Kuning (level 3) wilayah MELANJUTKAN PSBB proporsional s/d tanggal 12 Juni 2020. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," tulis Kang Emil dalam unggahannya yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com.

 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Petugas Lab Unair Terinfeksi Corona dan Tak Terima Uji Sampel Lagi? Ini Faktanya

Sementara itu dalam keterangan berbeda, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, membenarkan Keputusan Kang Emil tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional.

Seperti dilansir dari situs Antara, Setiawan menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.

"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan, Kamis. 

Baca Juga: Data Hasil Tes Swab Bocor dan Viral di Medsos, Bupati Mengaku Baru Tahu dan Minta Penyelidikan

Kang Emil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Kamis, 28 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga ibu kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan Covid-19 optimal," kata Setiawan.

Menurut Setiawan, Kang Emil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi hari ini, Jumat, 29 Mei 2020.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB Instagram @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler