Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik

7 Mei 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI ambulans.*/WIKIPEDIA /

PIKIRAN RAKYAT – Akibat penyebaran virus corona yang masih merebak, pemerintah menegeluarkan aturan pelarangan warga untuk mudik pada tahun ini.

Hal tersebut bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Namun tidak dipungkiri, pelanggaran masih tetap terjadi, warga masih nekat melakukan mudik dengan cara tidak biasa.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PSBB di Cirebon, Tujuh Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik 

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, berkaitan dengan larangan mudik, berdasarkan PM Perhubungan Nomor 25/2020, pihaknya harus bisa mengidentifikasi pemudik.

Menurut angka dari survei yang dilakukan oleh balitbang Kementerian Perhubungan masih ada berkisar 20 sampai 24 persen yang akan melakukan mudik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Kamis, 7 Mei 2020: BMKG Prediksi Kota Udang Hujan Lokal

Bahkan, sebagian sudah melakukan mudik, sehingga pihaknya masih mengantisipasi dengan adanya larangan tersebut.

Menurut Hery, saat ini modus-modus mudik menjadi tidak konvensional lagi. Pemudik tidak lagi menggunakan bak terbuka, kendaraan pribadi, juga menggunakan bus.

Mereka saat ini menggunakan modus-modus yang memerlukan adanya pengamatan khusus dari petugas di lapangan.

Baca Juga: Kajian Ramadhan: Kokohnya Keimanan Abdullah, Tak Gentar Meski 30 Prajuritnya Tewas Dibakar

"Misalnya menggunakan kendaraan ambulans, menggunakan kendaraan kendaraan yang tidak lazim, di balik kendaraan barang.

"Kemudian, juga dapat menggunakan fasilitas kendaraan pribadi yang memang si pengemudinya memiliki dispensasi karena bergerak di kegiatan yang dikecualikan.

"Tetapi mengangkut penumpang yang ternyata mereka adalah pemudik dan ciri-ciri itu sangat mudah terlihat," ungkapnya, Rabu 6 Mei 2020.

Baca Juga: Lockdown Akibat Covid-19, Afrika Selatan Sajikan 'Safari Virtual' Serigala dan Macan Tutul

Menurutnya, untuk mengidentifikasi hal tersebut memang memerlukan waktu dan juga energi yang luar biasa dari petugas di lapangan.

"Belum lagi berbicara interaksi antara petugas di lapangan dengan para pemudik tadi yang beresiko berkaitan dengan Covid- 19 itu sudah kita antisipasi.

"Kepolisian sudah sangat paham, kami sudah sangat paham banyak sekali modus-modus yang bisa kita identifikasi secara visual di lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Jepang Konfirmasi 120 Kasus Baru Covid-19, Angka Terendah Sejak April 2020

Adapun tindakan yang sudah dilakukan dan akan terus dilakukan adalah dengan mengembalikan para pemudik itu ke tempat asalnya.

"Jadi saat ini kurang lebih sudah ada sekitar 3.000 kendaraan yang sudah dikembalikan oleh kepolisian di titik-titik pendekatan sampai hari kemarin untuk dikembalikan dari tujuannya karena diindikasikan mereka melakukan perjalanan mudik," tambahnya.

Baca Juga: Tak Ada Tanda Jalani Operasi Jantung, Korsel: Kim Jong Un Batasi Aktivitas karena Corona

Hery pun menyampaikan, terkait pengecualian angkutan barang dalam PSBB, di mana ada pengecualian terhadap 17 kegiatan atau barang tetap harus memenuhi ketentuan daya angkut kelas jalan dan tata cara muatnya. Sehingga ini yang menjadi perhatian petugas di lapangan.

"Seringkali kita lalai sehingga ODOL, over dimension dan overloading menjadi merajalela karena mereka mengangkut 17 komoditas atau 17 kegiatan angkutan barang yang memang diizinkan.

Baca Juga: Ambil Lahan Dekat Masjid Ibrahim, Israel Tuai Kecaman dari Liga Arab

" Nah ini juga menjadi perhatian untuk ditindak di lapangan oleh pihak kepolisian dan kami dari Dinas Perhubungan Jawa barat," ucap Hery***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler