Inovasi Hukuman PSBB, Polsek Sukaraja di Bogor Minta Pelanggar Baca Quran

30 April 2020, 13:45 WIB
POLSEK Sukaraja di Bogor membuat inovasi dalam variasi hukuman untuk para pelanggar PSBB. Salah satunya dengan membaca ayat-ayat quran.* //ANTARA


PIKIRAN RAKYAT - Penegakan kedisiplinan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bodebek terus dilakukan Personel Polres Bogor, Jawa Barat. Hal ini terbukti dengan diberlakukannya variasi hukuman untuk para pelanggar.

Salah satunya dengan membaca ayat-ayat quran demi kedisiplinan mencegah penularan Covid-19.

Lebih detail, para pelanggar dihukum membaca quran Surat An-Nisa ayat 59. Selain itu, petugas kepolisian juga memasangi stiker bertuliskan 'Sikap orang beriman dalam menghadapi warga' di kendaraan para pelanggar PSBB.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Positif Covid-19 Tak Tularkan Penyakitnya Meski Kontak dengan 170 Orang

"Dengan membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama Muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini", ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni pada Rabu, 29 April 2020.

Menanggapi itu, Kapolsek Sukaraja Polres Bogor Kompol Ari Trisnawati mendukung langkah inovatif Aiptu M Khaeroni yang juga berprofesi sebagai guru mengaji anak-anak.

Ari berpendapat, langkah tersebut dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Baca Juga: Cek Fakta: Kakak Adik di Tangerang Dikabarkan Positif Corona Usai Bermain, Simak Faktanya

"Aiptu M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998," ungkap Ari dilansir dari Antara.

Sementara itu, untuk menindak para pelanggar, ada sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri terlibat pengawasan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor.

Setiap personel disebar ke-55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut Jalan Raya Kabupaten Bogor selama 24 jam yang dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat orang personel.

Baca Juga: Bisa Dijadikan Gel Tangan, Obat Nyamuk Tengah Diuji oleh Para Ilmuwan untuk Lawan Covid-19

"Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," tutur Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Adapun konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak.

Salah satunya dengan hanya membolehkan 50 persen penumpang angkutan dari kapasitas angkutan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler