5 Daerah Ikut Ajukan PSBB, Jubir Gugus Tugas Jabar: PSBB Tidak Hentikan Semua Kegiatan

9 April 2020, 19:04 WIB
PSBB. //Twitter/@KemenkesRI


PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19. Inilah yang membuat sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menuturkan pernyataan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Ia menuturkan terdapat beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB.

Baca Juga: Bagikan Ribuan Masker, Langkah Pemdes Gumulung Lebak Kabupaten Cirebon Cegah Covid-19

Beberapa syarat itu, meliputi adanya peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal.

Adapun peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. Sedangkan, kecepatan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan pengamatan secara harian maupun mingguan.

Kemudian terakhir, transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Wakil Gubernur DKI Jakarta Bekas Napi 2005, Simak Faktanya

"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," katanya pada Rabu, 8 April 2020.

Usai terpenuhinya semua itu, pengajuan permohonan dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Namun begitu, kepada daerah harus berkonsultasi lebih dulu dengan gubernur dan membuat surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur.

Baca Juga: Bantu Pahlawan Garda Depan, TikTok Serahkan Donasi 100 Miliar

Sejauh ini, di Jabar ada lima daerah yang akan mengajukan permohonan status PSBB ke pemerintah pusat secara bersamaan. Lima daerah itu, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor.

Namun demikian, Daud menilai PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat.

PSBB mungkin dapat membuat terjadinya peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.

Baca Juga: Berlakukan Sidang Online bagi Terdakwa, Rustam: Ini Bentuk Pencegahan Corona

Selain itu, masih ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun nantinya. Beberapa sektor itu meliputi pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, dan logistik distribusi barang.

"Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, dan energi.

"Lalu, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan," terang Daud dalam pernyataan yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemprov Jabar pada 9 April 2020.

Baca Juga: Satu Negara di Asia Menjadi Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Tertinggi di Dunia

Pun begitu beberapa moda transportasi tetap boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Bahkan transportasi lain tetap berjalan, seperti untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang.

Ditekankan Daud, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, menerapkan physical/social distancing, dan rajin mencuci tangan.

Baca Juga: CDC Ungkap Jenis Orang yang Boleh dan Tidak Boleh menggunakan Masker di Tengah Wabah

"Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan Covid-19," pungkas Daud.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler