PR CIREBON - Pada Kamis, 12 Agustus 2021 Pemda Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik.
SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik tersebut dieserahkan melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat kepada SMA, SMK, dab SLB Negeri di Jawa Barat 2021.
Pemberian SK tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang dilakukan secara virtual.
Baca Juga: Unggah Pasal Tidak Menafkahi Anak, Jane Abel: Semoga Ayah Berpikir Bijaksana
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, sebanyak 466 guru non-PNS yang berada di lingkup Disdik Provinsi Jawa Barat mendapatkan SK tersebut.
Tiap guru non-PNS yang mendapat SK tersebut akan mendapatkan tambahan tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Ridwan Kamil menyampaikan bahwa SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik tersebut diberikan kepada guru non-PNS yang memang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Temukan Tipe Pria yang Cocok untuk Anda Melalui Gambar Pria yang Disukai
“SK penugasan ini diberikan kepada yang memenuhi syarat sekitar 466 nanti akan terus diberikan juga oleh Disdik Jawa Barat. Syarat ini juga menjadi tambahan tunjangan,” ujarnya.
“Sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” sambung Ridwan Kamil.
Syarat yang dimaksud diantaranya adalah berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu.
Baca Juga: Salah Satunya Pisang, Berikut 5 Makanan yang Dapat Tingkatn Energi Sepanjang Hari
Kemudian memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.
Selanjutnya, terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
Pemprov Jawa Barat sendiri sudah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengabdikan ilmunya di SMA/SMK/SLB.
“Kami komitmen juga meningkatkan kesejahteraan untuk guru honorer di SMA/SMK/SLB,” ucap Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat itu berpendapat bahwa profesi guru dalam masa pandemi Covid-19 adalah salah satu yang terdampak dengan harus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.
“Para guru juga harus mempersiapkan tantangan kurikulum penyederhanaan, salah satunya ada pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Ridwan Kamil.
Tidak bisa dipungkiri, penerapan PJJ ini mengharuskan guru mengocek uang lebih demi mendukung kelancarannya.
Karena itu, Ridwan Kamil meminta Disdik Provinsi saling membantu dengan Disdik Kota/Kabupaten memberikan dukungan fasilitas.
“Kami berharap para guru difasilitasi Disdik agar semua siap dalam beradaptasi dalam dunia pendidikan,” ujar Ridwan Kamil.
Pemberian SK tersebut merupakan penambahan, setelah pada tahun 2020 Gubernur menerbitkan 1.463 SK penugasan untuk Guru non-PNS pada SMA/SMK/SLB negeri.***