Satgas Covid-19 Gelar Sidang Pelanggar PPKM Darurat, Hakim Beri Sanksi Tegas Pemilik Warung Sembako

22 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi. Pemilik warung sembako di Garut harus menjalani sidang atas pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat. /Pexels/Rals

PR CIREBON - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlanjut sampai 25 Juli 2021.

PPKM Darurat yang dikawal oleh berbagai instansi pemerintah termasuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali terus berlanjut.

Tentu saja apabila masyarakat melanggar ketentuan PPKM Darurat, maka bisa terkena sanksi dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Waspada, 3 Zodiak Ini Akan Memiliki Kehidupan Cinta Terburuk Selama Musim Leo, 22 Juli - 22 Agustus 2021

Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di Garut, Jawa Barat, Satgas Covid-19 menangkap masyarakat yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Jabarprov.go.id, Satgas Covid-19 kembali menggelar Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat.

Sidang diketahui diselenggarakan di Posko Penegakan Hukum bagi pelanggar PPKM Darurat, yang berlokasi di di Area SMKN 12 Garut, pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ungkap sang Anak yang Ngamuk Akibat Dombanya Disembelih, Shireen Sungkar: Kan Udah Nonton Kisah Nabi Ibrahim

Pada pelaksanaan sidang tersebut, terdapat lima pelanggar yang didakwa oleh hakim setelah diketahui melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Hakim membacakan putusan dari sidang secara virtual melalui video telekonferensi.

Masyarakat yang diketahui melanggar PPKM Darurat, dan menjalani sidang yang digelar Satgas Covid-19 sebagian besar adalah pemilik warung sembako.

Baca Juga: Dwayne Johnson Sebut Dirinya Sudah Selesai dengan Perannya di Waralaba Film 'Fast and Furious'

Pelanggaran yang dilakukan pemilik warung sembako tersebut adalah melanggar jam operasional di masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Berkenaan dengan hal tersebut, para pemilik warung sembako harus menjalani sidang yang digelar oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hakim dikabarkan telah menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar PPKM Darurat, secara berbeda-beda.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Kemnaker, Berikut Cara Cek Penerimanya

Dari keseluruhan, yang terendah adalah mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu atau subsider kurungan penjara selama satu bulan.

Sementara hukuman terberat berupa sanksi membayar denda Rp200 ribu atau subsider kurungan satu bulan penjara.

PPKM Darurat sendiri diberlakukan pemerintah pusat, langsung disampaikan Presiden Joko Widodo demi menahan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hongseok PENTAGON Ungkap Bagaimana Membangun Chemistry dengan Yeri Red Velvet Saat Syuting 'Blue Birthday'

PPKM Darurat yang semula direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021, kini telah diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, PPKM Darurat akan dilonggarkan apabila jumlah kasus Covid-19 mengalami tren menurun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler