PR CIREBON - Pelaku pencabulan terhadap pemuda 16 Tahun baru-baru ini berhasil ditangkap polisi.
Pelaku diketahui telah melakukan tindakan asusila dan pengancaman terhadap korban. Keduanya saling mengenal melalui media sosial.
Diduga pelaku juga pernah menjadi korban dan mengalami hal yang serupa yakni tindak pencabulan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan yang diunggah akun instagram @polres_majalengka pada 22 Juni 2021, pria asal Majalengka yang mencabuli pemuda berusia 16 tahun itu telah diamankan Polres Majalengka.
Pelaku dan korban (DP) bermula saling kenal dari media sosial.
DP mendapatkan pesan dari salah akun instagram perempuan bernama Susan yang sebenarnya digunakan RY.
Kemudian RY meminta DP untuk saling bertukar kontak WhatsApp dengan alasan agar bisa lebih akrab.
RY berhasil mendapatkan kontak DP melalui akun palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan mengatakan korban diminta mengirimkan video asusila dirinya kepada pelaku.
“Setelah akrab korban diminta mengirimkan video onani kepada pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan,” ucap Siswo.
Kemudian pelaku yang berinisial RY (19) awalnya mengancam korban akan menyebarkan video asusilanya jika tidak menuruti kemauannya.
Alhasil korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku, dan saat itulah terjadi tindakan asusila.
“Korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku,” ujar Siswo.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pengakuan pelaku, sebelumnya pernah menjadi korban.
“Pelaku pernah menjadi korban yang sama. Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi yang sama untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,” kata Siswo.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Terlahir Jenius dengan Memiliki Cerdas Sekaligus Kreatif, Ada Aquarius yang Inovatif
Atas perbuatannya itu RY ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dan terancam dikenakan hukuman pidana.
Berdasarkan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan hukuman minimal 7 tahun sampai 15 tahun penjara.
***