Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Pemuda 16 Tahun yang Dikenal dari Media Sosial

23 Juni 2021, 13:15 WIB
Polisi berhasil tangkap pelaku pancabulan. /Instagram @polres_majalengka

PR CIREBON - Pelaku pencabulan terhadap pemuda 16 Tahun baru-baru ini berhasil ditangkap polisi.

Pelaku diketahui telah melakukan tindakan asusila dan pengancaman terhadap korban. Keduanya saling mengenal melalui media sosial.

Diduga pelaku juga pernah menjadi korban dan mengalami hal yang serupa yakni tindak pencabulan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Rabu, 23 Juni 2021: Libra Jadi Pusat Perhatian, Scorpio Alami Pengalaman Spiritual

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan yang diunggah akun instagram @polres_majalengka pada 22 Juni 2021, pria asal Majalengka yang mencabuli pemuda berusia 16 tahun itu telah diamankan Polres Majalengka.

Pelaku dan korban (DP) bermula saling kenal dari media sosial.

DP mendapatkan pesan dari salah akun instagram perempuan bernama Susan yang sebenarnya digunakan RY.

Baca Juga: Kesal dengan Warga yang Ogah Divaksin, Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Saya Akan Kirim Kalian ke Penjara!

Kemudian RY meminta DP untuk saling bertukar kontak WhatsApp dengan alasan agar bisa lebih akrab.

RY berhasil mendapatkan kontak DP melalui akun palsu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan mengatakan korban diminta mengirimkan video asusila dirinya kepada pelaku.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Dikenal Tidak Berpikir Terlebih Dahulu Sebelum Berbicara, yang Mampu Menimbulkan Kesalahpahaman

“Setelah akrab korban diminta mengirimkan video onani kepada pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan,” ucap Siswo.

Kemudian pelaku yang berinisial RY (19) awalnya mengancam korban akan menyebarkan video asusilanya jika tidak menuruti kemauannya.

Alhasil korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku, dan saat itulah terjadi tindakan asusila.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta untuk Rabu, 23 Juni 2021: Cobaan Baru bagi Aries, Gemini Dapat Hal Menakjubkan

“Korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku,” ujar Siswo.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari pengakuan pelaku, sebelumnya pernah menjadi korban.

“Pelaku pernah menjadi korban yang sama. Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi yang sama untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,” kata Siswo.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Terlahir Jenius dengan Memiliki Cerdas Sekaligus Kreatif, Ada Aquarius yang Inovatif

Atas perbuatannya itu RY ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dan terancam dikenakan hukuman pidana.

Berdasarkan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan hukuman minimal 7 tahun sampai 15 tahun penjara.

Postingan Polres Majalengka. Tangkap Layar Instagram @polres_majalengka

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @polres_majalengka

Tags

Terkini

Terpopuler