Dicabuli hingga Hamil, Ayah di Depok Paksa Anak Kandung Gugurkan Janin dan Menguburnya

17 Februari 2021, 12:15 WIB
Polres Metro Depok menangkap seorang pria usai mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan mengubur janin hidup-hidup.* //PMJ News

PR CIREBON — Aksi bejat dilakukan seorang ayah yang durjana teganya mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Lebih parahnya, usai sang ayah mengetahui anaknya hamil malah memaksa menggugurkannya. Lalu, mengubur janin yang dikeluarkan paksa dari kandungan anaknya tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebut, pelaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Februari 2021: Semangat Pisces Membara hingga Capricorn Aquarius Bertemu Cinta

Kasus ini terbongkar dari kecurigaan warga saat melihat gundukan tanah yang berisi janin bayi.

Aksiden ini terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Tersangka pelaku berinisial IR (51 tahun) yang melampiaskan nafsu bejatnya menggendaki mukah anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA, sebanyak 10 kali hingga korban hamil.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

"Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke Polsek," ungkap Kombes Imran Edwin Siregar, Selasa 16 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

"Jadi setelah hamil, korban dipaksa menggugurkan kandungannya dengan minum obat dan jamu, lalu dikubur janin itu," sambungnya.

Imran menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan mengancam korban. Bahkan, IR kerap menyiksa anaknya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 17 Februari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Hari Penuh Tantangan Bagi Para Jomblo

"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukas Kapolres Metro Depok.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler