Pihak berwenang juga memperingatkan bahwa pengunjuk rasa tidak diizinkan mengadakan pertemuan publik dalam jarak 150m dari Grand Palace atau kediaman kerajaan mana pun, dan bahwa pelanggaran apapun akan mengakibatkan tindakan hukum.***
Pihak berwenang juga memperingatkan bahwa pengunjuk rasa tidak diizinkan mengadakan pertemuan publik dalam jarak 150m dari Grand Palace atau kediaman kerajaan mana pun, dan bahwa pelanggaran apapun akan mengakibatkan tindakan hukum.***
Editor: Irma Nurfajri Aunulloh
Sumber: Channel News Asia