PR CIREBON – Pengadilan Thailand pada Selasa, 20 Oktober 2020 memerintahkan penangguhan stasiun TV online yang mengkritik pemerintah, yang menuduhnya melanggar langkah-langkah darurat yang bertujuan mengakhiri protes selama tiga bulan.
TV Suara (Voice TV) juga ditemukan telah melanggar Undang-Undang (UU) Kejahatan Komputer dengan mengunggah 'informasi palsu', kata juru bicara kementerian digital Putchapong Nodthaisong kepada wartawan.
Thailand telah menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi karena melarang demonstrasi dan publikasi berita yang dipandang merugikan oleh pemerintah ketika mencoba untuk mengakhiri protes terhadap Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan monarki yang kuat.
Baca Juga: Kritik Pemerintah Terkait Penangkapan Anggota KAMI, Fahri Hamzah: Mereka Alumni ITB yang Idealis
Rittikorn Mahakhachabhorn, Pemimpin Redaksi Voice TV, mengatakan akan terus mengudara sampai perintah pengadilan tiba.
"Kami bersikeras bahwa kami telah beroperasi berdasarkan prinsip jurnalistik dan kami akan melanjutkan pekerjaan kami sekarang," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.
Thailand mengatakan pada hari Senin bahwa tiga organisasi media lainnya sedang diselidiki.
Baca Juga: Demi Menjaga Keamanan, Kawasan Glodok Jakarta Barat Dijaga Ketat Personil TNI dan Kepolisian
Voice TV sebagian dimiliki oleh keluarga Shinawatra dari mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dan saudara perempuannya Yingluck, yang digulingkan oleh Prayut dalam kudeta tahun 2014. Keduanya kabur dari Thailand untuk lolos dari kasus korupsi yang mereka cap sebagai politik.