Tidak ada dalam Konstitusi yang mewajibkan pemilih untuk memberikan suara dengan satu atau lain cara kecuali Mahkamah Agung memutuskan pada bulan Juli bahwa negara bagian dapat mendenda apa yang disebut "pemilih yang tidak setia" yang tidak menghormati suara rakyat.
Anggota Electoral College akan berkumpul di negara bagian masing-masing pada 14 Desember dan memberikan suara untuk presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Jokowi Berpesan untuk Tak Lakukan Lockdown, KSP: Tidak Menyindir Siapa-siapa, Kan Levelnya Presiden
Jika seorang kandidat meninggal atau mundur sebelum Electoral College memberikan suaranya, semuanya bisa menjadi kacau.
Undang-Undang negara bagian masing-masing mulai berlaku tetapi masing-masing partai secara teoritis dapat mengarahkan pemilihnya untuk memilih kandidat pengganti.
Pada 6 Januari 2021, Kongres akan mengesahkan hasilnya, dengan pemenang dilantik sebagai presiden pada 20 Januari.***