"Keputusan itu (alih fungsi jadi masjid) akan diurus oleh pengelola Masjid Ayasofya... sampai Direktorat Keagamaan dan (Hagia Sophia) terbuka untuk aktivitas ibadah," demikian isi keputusan presiden yang diteken oleh Erdogan.
Dewan Negara, pengadilan administrasi utama Turki, memutuskan: "(...) telah diputuskan bahwa akta pendirian bangunan itu sebagai masjid dan penggunaan di luar fungsi tersebut tidak diperbolehkan secara hukum".
Baca Juga: Editor Metro TV Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Pinggir Tol JORR, Diduga Dibunuh dengan Sajam
"Keputusan kabinet pada 1934 yang mengakhiri penggunaannya (Hagia Sophia, red) jadi masjid dan menetapkannya sebagai museum melanggar hukum," sebut putusan pengadilan merujuk pada dekrit yang ditandatangani oleh Atartuk.
Kelompok yang membawa kasus Hagia Sophia ke pengadilan selama 16 tahun mengatakan bangunan bersejarah itu merupakan properti milik pemimpin Kesultanan Ottoman yang menguasai Istanbul pada 1453.
Selama berkuasa, Kesultanan Ottoman mengubah Hagia Sophia jadi masjid. Saat Kekaisaran Bizantium berkuasa di Istanbul, bangunan itu merupakan katedral ortodoks Yunani.
Baca Juga: Tak Hanya Klaster Secapa AD, Lonjakan Positif Corona Muncul dari 99 Personil Pusdikpom Cimahi
Ottoman membangun menara di samping sisi struktur kubah, sementara di dalamnya, panel-panel berisi kaligrafi Arab ditempel bersisian dengan ikon kuno Kristiani. Panel-panel itu berisi tulisan Tuhan dalam Bahasa Arab, Nabi Muhammad, dan para khalifah umat Islam.
Mozaik emas dan ikon Kristiani, yang sempat dibuat kabur oleh Kesultanan Ottoman, kembali ditampilkan saat Hagia Sophia jadi museum.
Erdogan, seorang Muslim yang taat, mengerahkan seluruh kuasanya saat kampanye sebelum pemilihan daerah tahun lalu. Namun, hasil pemilihan jadi pukulan telak bagi partai pendukung Erdogan, AK Party.