AS Tuduh India Lakukan Praktik Curang dan Diksriminatif dalam Penerbangan Charter

- 23 Juni 2020, 13:02 WIB
PRESIDEN AS Donald Trum dan Perdana Menteri India, Narendra Modi
PRESIDEN AS Donald Trum dan Perdana Menteri India, Narendra Modi /Thomas Shea/AFP/.*/Thomas Shea/AFP

PR CIREBON - Departemen Transportasi AS pada hari Senin menuduh pemerintah India terlibat dalam 'praktik curang dan diskriminatif' pada layanan transportasi udara charter ke dan dari India dan mengeluarkan perintah yang mewajibkan perusahaan penerbangan India untuk mengajukan otorisasi sebelum melakukan penerbangan charter.

Perintah itu akan memungkinkan para pejabat AS 'untuk meneliti penerbangan charter oleh operator India berdasarkan kasus per kasus'.

Departemen itu mengatakan "berusaha untuk memulihkan lapangan permainan yang setara untuk maskapai AS" di bawah Perjanjian Transportasi Udara AS-India. 

Baca Juga: Biarkan 60 Ribu Lebah Hilangkan Wajahnya Selama 4 Jam, Pria India: Saya Bisa Tetap Jalan dan Menari

Departemen juga mengungkap bahwa Pemerintah India, telah melarang semua layanan terjadwal dan gagal menyetujui operator AS untuk operasi charter karena virus corona.

Kedutaan India di Washington tidak segera berkomentar. Sementara pesanan berlaku efektif 22 Juli.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, departemen sebelumnya menuduh Tiongkok secara tidak adil membantah kemampuan maskapai penerbangan AS untuk melakukan penerbangan dan juga menuntut Tiongkok untuk mencari persetujuan awal untuk beberapa penerbangan charter.
 

Pemerintah AS mengatakan Air India telah mengoperasikan apa yang disebutnya sebagai penerbangan charter "repatriasi" antara India dan Amerika Serikat di kedua arah sejak 7 Mei.

Air India mengiklankan penerbangan 'yang akan membentuk tingkat 53 persen dari layanan terjadwal yang dioperasikan sebelum awal darurat kesehatan masyarakat saat ini.'

“Mempertimbangkan laju terbang ini, dan bahwa Air India menjual tiket di pasar, charter tersebut melampaui repatriasi sejati, dan tampaknya Air India mungkin menggunakan charter repatriasi sebagai cara untuk menghindari larangan yang dijadwalkan oleh Pemerintah Indonesia terhadap layanan yang dijadwalkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x