Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Afghanistan oleh Taliban dan ISIS-K, ICC Tidak akan Fokus pada Pasukan AS

- 28 September 2021, 06:15 WIB
Jaksa ICC mengajukan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan yang dilakukan oleh Taliban dan ISIS-K, alih-alih pasukan AS.
Jaksa ICC mengajukan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan yang dilakukan oleh Taliban dan ISIS-K, alih-alih pasukan AS. /REUTERS/Parwiz

ICC telah menghabiskan 15 tahun menyelidiki tuduhan kejahatan perang di Afghanistan sebelum membuka penyelidikan penuh tahun lalu.

Tapi penyelidikan itu ditunda oleh pemerintah Afghanistan, yang mengatakan sedang menyelidiki kejahatan itu sendiri.

Baca Juga: Beredar Fakta Mengejutkan soal Boneka Seram di Drama Squid Game: Hasil Pinjam di Desa Dekat Seoul!

ICC yang berbasis di Den Haag adalah pengadilan pilihan terakhir, yang melakukan intervensi hanya ketika negara anggota tidak mampu atau tidak mau menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida.

Khan mengatakan jatuhnya pemerintah Afghanistan yang diakui secara internasional dan penggantiannya oleh Taliban mewakili perubahan keadaan yang signifikan.

"Setelah meninjau masalah dengan hati-hati, saya telah mencapai kesimpulan bahwa, saat ini, tidak ada lagi prospek penyelidikan domestik yang asli dan efektif di Afghanistan," ia menyatakan.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Bagikan Tips Awetkan Bunga, Deddy Corbuzier: Tetep Aja Mahal

Pengadilan telah menemukan ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah dilakukan antara tahun 2003 dan 2014.

Di antaranya dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, serta dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan dan, pada tingkat lebih rendah, oleh pasukan AS dan CIA AS.

Namun Amerika Serikat bukan merupakan pihak dalam ICC, dan memberlakukan sanksi terhadap kantor kejaksaan karena menyelidiki peran pasukan AS.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah