Selandia Baru Ungkap Riwayat Pelaku Penusukan di Mal, Gagal Dideportasi Bertahun-tahun

- 5 September 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi teroris - Pelaku penusukan di mal Auckland, Selandia Baru, ternyata gagal untuk dideportasi ke negaranya selama bertahun-tahun.
Ilustrasi teroris - Pelaku penusukan di mal Auckland, Selandia Baru, ternyata gagal untuk dideportasi ke negaranya selama bertahun-tahun. /Pixabay/thedigitalway

PR CIREBON – Pelaku penusukan di sebuah mal di Auckland, Selandia Baru, sebelumnya telah diidentifikasi sebagai pria yang disebut bersimpati dengan kelompok ISIS.

Usai pria itu diidentifikasi, Selandia Baru menyatakan bahwa mereka telah mencoba selama bertahun-tahun untuk mendeportasi pelaku penusukan.

Pria itu sebelumnya menggunakan pisau dan melukai tujuh orang di sebuah mal di Auckland, Selandia Baru, pada pekan lalu.

Baca Juga: Dibintangi Shin Min Ah dan Kim Seon Ho, Berikut 5 Hal Menarik dalam Drakor Hometown Cha Cha Cha Episode 1-2

Pemerintah Selandia Baru pun merilis rincian lebih lanjut tentang penyerang menyusul pencabutan perintah pengadilan.

Dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Minggu, 5 September 2021 itu menyebut penyerang sebagai Ahamed Aathil Mohamed Samsudeen, 32, seorang Muslim Tamil dari Sri Lanka.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, dia tiba di Selandia Baru 10 tahun lalu dengan visa pelajar mencari status pengungsi, yang diberikan pada 2013.

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Kepada Empat Warga Iran atas Dugaan Rencana Penculikan Jurnalis, Ebrahim Raisi Membantah

Samsudeen menjadi perhatian polisi dan dinas keamanan pada tahun 2016 setelah ia menyatakan simpati di Facebook atas serangan militan ISIS.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x