Selandia Baru Ungkap Riwayat Pelaku Penusukan di Mal, Gagal Dideportasi Bertahun-tahun

- 5 September 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi teroris - Pelaku penusukan di mal Auckland, Selandia Baru, ternyata gagal untuk dideportasi ke negaranya selama bertahun-tahun.
Ilustrasi teroris - Pelaku penusukan di mal Auckland, Selandia Baru, ternyata gagal untuk dideportasi ke negaranya selama bertahun-tahun. /Pixabay/thedigitalway

Video itu terkait perang dengan kekerasan, dan komentar yang mendukung ekstremisme kekerasan.

Belakangan diketahui bahwa status pengungsinya diperoleh secara curang, menurut pemerintah dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa pembatalan status pengungsinya tengah diproses.

Baca Juga: Begini Tanggapan Seorang Ahli Tarot Mengenai Arya Saloka dan Hubungannya Bersama Sang Istri

Polisi pun menembak mati Samsudeen beberapa saat setelah ia melancarkan aksi penusukannya tersebut.

Samsudeen pernah dihukum dan dipenjarakan selama sekitar tiga tahun sebelum dibebaskan pada bulan Juli lalu.

"Pada bulan Juli tahun ini saya bertemu dengan pejabat secara langsung dan menyatakan keprihatinan saya bahwa undang-undang dapat mengizinkan seseorang untuk tetap di sini yang memperoleh status imigrasi mereka secara curang dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional kita," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 5 September 2021: Scorpio Ada Kontrak Baru, Sagitarius Dapat Hasil

"Ini merupakan proses yang membuat frustrasi," tambahnya.

Serangan oleh Samsudeen telah menimbulkan pertanyaan tentang mengapa dia diizinkan untuk tetap bebas jika pihak berwenang memutuskan dia perlu diawasi dengan ketat.

Ardern berjanji untuk mengesahkan undang-undang yang akan mengkriminalisasi perencanaan serangan teror dan memperketat undang-undang kontra-terorisme lainnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x