Langgar Aturan Privasi di Eropa, WhatsApp Didenda Hampir Rp4 Triliun

- 3 September 2021, 17:15 WIB
WhatsApp didenda hampir Rp4 triliun karena dituduh langgar aturan privasi.
WhatsApp didenda hampir Rp4 triliun karena dituduh langgar aturan privasi. /Pixabay/antonbe

Komisi tersebut meminta WhatsApp untuk menyesuaikan kebijakan privasinya dan cara berkomunikasi dengan pengguna agar platform tersebut mematuhi undang-undang privasi Eropa.

WhatsApp mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ada Panggilan Telepon Soal Pertanyaan Vaksinasi?

Juru bicara perusahaan menegaskan bahwa WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi.

"Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya,” kata juru bicara WhatsApp.

Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional.”

Baca Juga: Persib Lawan Barito Putera, Victor Igbonefo: Aku Tahu Bobotoh Ingin Kemenangan

WhatsApp dalam situs webnya mengklaim bahwa mereka membagikan informasi seperti nomor telepon, data transaksi, interaksi bisnis, informasi perangkat seluler, alamat IP, dan informasi lainnya dengan Facebook.

Dan, menekankan bahwa itu tidak berlaku untuk berbagi percakapan pribadi, data lokasi, atau log panggilan.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Gizmochina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah