PR CIREBON - WhatsApp, aplikasi perpesanan milik Facebook, telah didenda 225 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun) oleh pengawas data di Irlandia.
Denda itu diberikan lantaran WhatsApp melanggar aturan privasi data Uni Eropa.
Denda WhatsApp ini menjadikkan yang terbesar, yang diberikan oleh peraturan data Irlandia atas pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) dan terbesar kedua di Uni Eropa.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Gizmochina, Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan bahwa WhatsApp gagal memberi tahu warga Uni Eropa tentang apa yang dilakukan perusahaan dengan pengumpulan data pengguna.
Termasuk bagaimana detail dikumpulkan, serta bagaimana WhatsApp membagikan data pengguna dengan Facebook.
Pada awalnya, otoritas Irlandia meminta WhatsApp untuk membayar denda 50 juta euro karena melanggar GDPR, tetapi lembaga perlindungan data lainnya mendorong hukuman yang lebih keras.
Kini, denda yang dikenakan kepada WhatsApp lebih dari empat kali lipat dari yang semula diusulkan.