Dia menambahkan mengakhiri hukuman mati dan kriminalisasi homoseksualitas harus dijadikan prasyarat tambahan untuk pencabutan sanksi terhadap Iran.
Menurut penelitian Center, "Iran adalah satu dari hanya enam negara yang memberlakukan hukuman mati untuk sesama jenis hubungan.
Pada 2019, The Jerusalem Post melaporkan bahwa Republik Islam secara terbuka menggantung seorang pria berdasarkan undang-undang anti-gay rezim Iran.
Rezim Iran menggunakan metode penyiksaan brutal untuk menargetkan orang-orang LGBTQ. Menurut Pusat, individu LGBTQ secara rutin dipaksa untuk menjalani terapi konversi berbahaya untuk 'menyembuhkan' mereka dari 'gangguan' mereka, yang menggunakan sengatan listrik, obat-obatan psikoaktifdan sterilisasi.
Warga Iran yang tidak “disembuhkan” oleh bentuk fisik dan mental dari dugaan penyiksaan dipaksa menjalani operasi penggantian kelamin (SRS), tulis Center.
Baca Juga: Bagikan Potret Mesra Bareng 'Mantan Pacar', Nora Alexandra: Sering Ngeselin tapi Sayang
Lawdan Bazargan, seorang aktivis hak asasi manusia Iran-Amerika, mengatakan bahwa "dalam beberapa dekade terakhir, Republik Islam Iran berani dan membela pendiriannya melawan homoseksualitas dan mengutuk negara-negara barat untuk apa yang mereka sebut, 'tindakan biadab.
Bazargan menambahkan bahwa penindasan terhadap kaum homoseksual akan terus berlanjut. ***