Arab Saudi Kenakan Denda Rp39 Juta Bagi Siapapun yang Dekati Masjidil Haram Selama Musim Haji

- 5 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi. Arab Saudi berlakukan denda bagi yang mendekati Masjidil Haram selama musim haji.
Ilustrasi. Arab Saudi berlakukan denda bagi yang mendekati Masjidil Haram selama musim haji. /Unsplash/@hydngallery/

PR CIREBON - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pengenaan denda pada siapapun yang mendekati Masjidil Haram.

Pemberlakuan denda di Masjidil Haram tersebut akan mulai dilaksanakan oleh Arab Saudi pada Senin, 5 Juli 2021.

Arab Saudi akan segera menangkap siapapun yang berusaha mencapai Masjidil Haram dan daerah sekitarnya.

Baca Juga: Sebaran Varian Covid-19 Delta 'Mengancam', Korea Selatan Batalkan Pelonggaran Aturan Masker di Seoul

Tak hanya Masjidil Haram, tetapi juga tempat-tempat suci lainnya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji seperi Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Jika diketahui mereka memasuki wilayah terlarang tanpa izin maka akan dikenakan denda sebesar 2,700 dollar Amerika atau Rp39 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Arabiya, Kementerian Kerajaan menambahkan bahwa, jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.

Baca Juga: Song Ji Hyo Pernah Salah Paham pada Lee Kwang Soo Saat Awal Running Man: Terus Menganggu

Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram.

Juga di tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Paus Fransiskus Jalani Operasi Usus, Vatikan Umumkan Kondisinya Saat Ini

Pedoman tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama musim haji tahun ini.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, ibadah haji akan mulai berlangsung antara 17 dan 22 Juli 2021.

Kementerian melaporkan, sekitar 20.213 pelanggaran tindakan pencegahan dilakukan di Arab Saudi dalam waktu seminggu.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah