PR CIREBON- Seorang hakim AS pada 28 Juni 2021, menolak gugatan antimonopoli terhadap Facebook yang diajukan oleh otoritas federal dan negara bagian.
Gugatan yang berusaha memaksa Facebook untuk menjual Instagram dan WhatsApp itu ditolok karena dianggap tak memenuhi secara hukum.
Sementara itu, saham Facebook naik lebih dari 4 persen setelah keputusan itu.
Kenaikan harga saham menempatkan kapitalisasi pasar Facebook lebih dari USD1 triliun atau sekitar Rp14.482 triliun atau untuk pertama kalinya.
Hal itu merupakan pukulan besar pertama bagi tuntutan hukum negara bagian dan federal terhadap perusahaan-perusahaan Teknologi Besar tahun lalu yang berusaha mengendalikan dugaan penyalahgunaan kekuatan pasar besar-besaran mereka.
Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mengatakan Federal Trade Commission (FTC) gagal menunjukkan bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar jejaring sosial.
Hakim mengatakan pernyataannya bahwa Facebook memiliki lebih dari 60 persen pasar tidak cukup bukti hukum.