Baca Juga: Lyodra Ginting Pamer Foto Bersama Jefri Nichol, Netizen : Ly Jantung Aman?
Undang-undang yang berlaku saat itu mengatakan bahwa “tidak ada orang yang boleh berpartisipasi dalam pertemuan” yang “terdiri dari dua orang atau lebih… dan berlangsung di dalam ruangan”.
Pengecualian untuk aturan ini adalah bahwa pertemuan itu “cukup diperlukan untuk tujuan kerja atau untuk penyediaan layanan sukarela atau amal”.***