"Mereka menyadari bahwa mereka harus mengambil tindakan sendiri karena komunitas internasional tidak akan menekan Israel,” jelasnya.
Pengusiran Israel atas warga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem Timur telah menjadi proses yang berkelanjutan selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Malaysia Laporkan 9.020 Kasus Covid-19 Baru dalam Sehari, Jadi Kasus Harian Tertinggi Sejak Pandemi
Menurut Organisasi Israel, Peace Now, pengusiran yang dilakukan adalah bagian dari rencana yang lebih luas oleh gerakan pemukim Israel, dalam koordinasi dengan otoritas Israel.
Rencana itu adalah untuk mengusir sekitar 100 keluarga dari Batan al-Hawa, berdasarkan klaim kepemilikan dari sebelum 1948.
Sejumlah pemukim yang dulu tinggal di daerah itu sebelum 1948 diberi kompensasi finansial oleh pemerintah Israel.
Baca Juga: Sudah Lama Tak Datangi Lokasi Pembangunan Rumah Barunya, Atta Halilintar: Gila guys!
Namun, menurut hukum Israel, warga Palestina yang mengungsi dari Yerusalem Barat dan wilayah lain dalam Garis Hijau Israel yang diakui secara internasional tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi, dan mereka juga tidak memiliki hak hukum untuk mengklaim kembali tanah mereka.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan pengusiran yang tertunda adalah bagian dari undang-undang Israel, termasuk undang-undang khusus yang memfasilitasi pengambilalihan properti untuk pendirian pemukiman Israel.
Sebuah survei tindak lanjut oleh OCHA pada tahun 2020 mengungkapkan setidaknya 218 rumah tangga Palestina di Yerusalem Timur telah mengajukan kasus penggusuran terhadap mereka.