Dianggap Tidak Mampu Merawat Anak Kembarnya, Pengadilan Spanyol Ambil Hak Asuh dari Sang Ibu Berusia 67 Tahun

- 7 Maret 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi anak kembar. Hak asuh anak kembar dari wanita 67 tahun diambil negara karena dianggap tidak mampu merawatnya.*
Ilustrasi anak kembar. Hak asuh anak kembar dari wanita 67 tahun diambil negara karena dianggap tidak mampu merawatnya.* /PIXABAY/KAREN WARFEL

PR CIREBON – Seorang ibu berusia 69 tahun asal Spanyol melahirkan bayi kembar saat dirinya berusia 64 tahun.

Kini, sang ibu tersebut kehilangan hak asuh atas anak kembarnya setelah pengadilan tertinggi Spanyol memutuskan dia tidak mampu merawat keduanya.

Pada putusan tertanggal 22 April 2020 lalu, Mahkamah Agung Spanyol menyatakan anak kembar dari sang ibu itu tidak dirawat dalam kondisi optimal oleh sang ibu.

Baca Juga: Nasib Partai Demokrat di Ujung Tanduk, Saiful Mujani: Tergantung Negara Mengakui KLB atau Tidak

Akhirnya pada 1 Maret 2021 lalu, Mahkamah Agung Spanyol mengakhiri proses hukum selama empat tahun pada sang ibu bernama Mauricia Ibanez tersebut.

Ibanez melahirkan bayi kembar yang diberi nama Gabriel dan Maria de la Cruz itu pada tahun 2017 melalui program bayi tabung.

Sebagaimana diberitakan di PR Pangandaran dalam artikel "Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara" pengadilan menemukan bahwa anak kembar itu berada dalam kondisi tidak layak karena ketidakmampuan ibu mereka untuk merawat mereka dengan benar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Gus Robin Terawang Perang Dunia 3 hingga India Sebut Polisi Myanmar Minta Perlindungan

Keputusan itu didasarkan pada evaluasi para ahli, bukan usia sang ibu atau kesehatan mental, menurut keterangan pengadilan tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Provinsi Burgos pada saat keputusan awal menyebutkan kepribadian ibu secara signifikan mempengaruhi perkembangan afektif dan psikososial anak di bawah umur.

Alasan lainnya, kurangnya interaksi sosial dan hubungan keluarga yang ‘tidak ada’ menjadi perhatian pengadilan.

Baca Juga: Kaum Muda Simak, Begini Penjelasan Pakar Soal Reaksi Pasca Vaksinasi Covid-19

Si kembar itu sekarang berusia empat tahun dan dirawat di panti asuhan tak lama setelah mereka lahir pada 2017.

Ibanez telah menandatangani perjanjian dengan layanan sosial bahwa dia akan menyewa asisten untuk mengasuh bayi kembarnya 24 jam setelah dinyatakan dia membutuhkan bantuan untuk merawat kedua anaknya.

Namun, hanya 10 hari setelah dia pulang ke rumah usai menghabiskan lebih dari sebulan di rumah sakit setelah melahirkan, pihak berwenang memutuskan si kembar 'dalam risiko'.

Baca Juga: Tantang Kenetralan Pemerintah Soal KLB Demokrat, Jimly Asshiddiqie: Jangan Sahkan atau Angkat KSP Baru

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 Maret 2021: Leo Intuisi Lebih Aktif Hingga Cancer Bisa Rencanakan Perjalanan Besar

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 7 Maret 2021, Sagitarius Jangan Buru-buru Ambil Keputusan Hingga Libra Hindari Stress

Ibanez juga memiliki anak lain yang dititipkan di panti asuhan pada tahun 2014 setelah dia dinyatakan tidak layak untuk merawatnya.

Setelah keputusan tahun 2017, pengacara Ibanez mengatakan kliennya sangat putus asa dan trauma.

Dia menantang keputusan tersebut, tetapi bandingnya ditolak oleh Pengadilan Keluarga setempat, dalam keputusan yang sekarang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Minggu 7 Maret 2021: Sagitarius, Capricorn, Aquarius Pisces

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 7 Maret 2021, Capricorn Jangan Bersikap Kasar Hingga Aquarius Harus Berhati-hati

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 7 Maret 2021, Cancer Bersikap Rasional Hingga Leo Jangan Ambil Langkah Buruk

Menurut laporan, Ibanez, mantan pegawai negeri, mulai melakukan bayi tabung setelah pensiun dini karena masalah kesehatan mental.

Adik perempuan Ibanez berusaha agar pengadilan menyatakan dia ‘sepenuhnya tidak mampu' sehingga paspornya dapat diambil untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri untuk melakukan bayi tabung.*** (Mela Puspita/PR Pangandaran)

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x