Tentaranya Serang Imigran Secara Brutal, Turki Tuding Yunani Langgar HAM

- 1 Maret 2021, 06:20 WIB
ILUSTRASI - Turki menyebut Yunani telah melanggar HAM usai tentaranya menyerang 29 imigran secara brutal dengan tongkat kayu.*
ILUSTRASI - Turki menyebut Yunani telah melanggar HAM usai tentaranya menyerang 29 imigran secara brutal dengan tongkat kayu.* /pixabay/Defence-Imagery

PR CIREBON - Setidaknya sebanyak 29 migran gelap yang berusaha mencapai Eropa, telah dipukul secara brutal oleh tentara Yunani dan didorong kembali ke Turki.

Serangan brutal tentara Yunani terhadap imigran tersebut dinyatakan oleh Kementerian Pertahanan Turki pada Sabtu, 27 Februari 2021.

"Para migran, yang dipukuli dengan tongkat kayu, terjebak di sebuah pulau kecil dekat tepi Sungai Meriç (Maritsa)," kata pernyataan itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Daily Sabah.

Baca Juga: Polisi Myanmar Atasi Aksi Protes Warga dengan Kekerasan, Beberapa Orang Dikabarkan Tewas

Dia mengabarkan bahwa uang, telefon, dan bahkan sepatu milik mereka semuanya disita.

Pasukan keamanan Turki datang untuk menyelamatkan para migran, karena mereka dibiarkan sendiri di pulau kecil oleh otoritas Yunani.

Pihak Yunani tersebut tidak membedakan antara wanita dan anak-anak dari kelompok itu.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Adanya Praktik Suap

Dalam pernyataan mereka, para migran melaporkan kalau mereka dipukuli dan semua harta benda mereka disita secara paksa oleh otoritas Yunani.

Dikatakan juga, mereka kemudian mencoba untuk mengirim para migran secara paksa ke Turki.

Turki dan Yunani telah menjadi titik transit utama bagi para migran yang ingin menyeberang ke Eropa, melarikan diri dari perang dan penganiayaan untuk memulai hidup baru.

Baca Juga: Seolah Tak Percaya Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Abdillah Toha: Godaan Kekuasaan Itu Dahsyat

Turki juga menuduh Yunani melakukan penolakan skala besar dan deportasi singkat tanpa akses ke prosedur suaka, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

Ia juga menuduh Uni Eropa menutup mata terhadap apa yang dikatakannya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terang-terangan.

Penolakan dianggap bertentangan dengan perjanjian perlindungan pengungsi internasional, yang mengatakan orang tidak boleh diusir atau dikembalikan ke negara.

Baca Juga: WOW! Kereta Romawi Kuno dalam Keadaan Utuh Ditemukan Arkeolog di Dekat Pompeii Italia

Di mana kehidupan mereka mungkin dalam bahaya karena ras, agama, kebangsaan, atau keanggotaan dalam kelompok sosial atau politik.

Tindakan semacam itu mencegah pencari suaka untuk membuat klaim atas status pengungsi, dan jika dilakukan tanpa pandang bulu terhadap sekelompok migran, hal itu dapat dianggap sebagai pemulangan.

Termasuk ke dalam pelanggaran terhadap undang-undang hak asasi manusia Uni Eropa dan Konvensi Jenewa 1951.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x