Tantang UU yang Disebut ‘Love Jihad’, Mantan Jurnalis India Luncurkan Kampanye ‘India Love Project’

- 11 Februari 2021, 12:55 WIB
Bendera India/
Bendera India/ /Pixabay/hari_mangayil

PR CIREBON – Mahkamah Agung India menolak untuk mendengarkan petisi yang menentang keabsahan konstitusional undang-undang pindah agama yang disahkan oleh pemerintah sayap kanan di Uttar Pradesh dan negara bagian Uttarakhand.

Para pembuat petisi mengatakan orang-orang yang tidak bersalah, terutama Muslim di India, dihukum secara tidak adil dalam apa yang disebut undang-undang ‘love jihad’.

‘Love jihad’ mengacu pada teori konspirasi yang disebarkan selama lebih dari 10 tahun oleh kelompok sayap kanan India yang menuduh pria Muslim memikat wanita Hindu untuk menikah untuk memaksa mereka memeluk Islam.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, Nadiem Makarim: Saya Tantang Kalian!

Sehari setelah keputusan Mahkamah Agung tentang undang-undang ‘love jihad’ datang, sebuah kampanye yang disebut India Love Project (ILP) menandai hari ke-100 pembentukannya pada 4 Februari.

Dimulai oleh sekelompok tiga mantan jurnalis pada Oktober tahun lalu, ILP bertujuan untuk merayakan kisah cinta atau pernikahan antar agama, yang dianggap tabu di India, di media sosial.

Kampanye tersebut, dengan pengikut yang terus bertambah di Instagram, Facebook dan Twitter, mengatakan bahwa mereka mendukung cinta dan pernikahan di luar belenggu iman, kasta, etnis, dan gender.

Didirikan oleh pasangan jurnalis, Priya Ramani dan Samar Halarnkar serta teman mereka Niloufer Venkatraman, proyek ini mengundang orang-orang untuk mengirimkan cerita tentang diri mereka atau keluarga mereka yang membantu orang lain memahami bahwa cinta melampaui identitas agama dan komunal.

Baca Juga: Caesar Hito Bikin Video TikTok Saat sang Istri Tidur Mangap, Felicya Angelista: Ada Masalah Hidup Apa Sih?

“Ini bukan fiksi. Kisah ini telah terjadi, mereka ada. Orang-orang telah membuat pilihan dan beberapa memiliki peluang berani untuk bersama orang yang mereka cintai,” kata Venkatraman dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Jazeera.

Cerita Venkatraman adalah cerita pertama yang ditampilkan di ILP, di mana dia berbicara tentang ibu Parsi dan ayah Hindu Tamilnya.

Ramani mengatakan ide untuk membuat ILP muncul ketika politisi sayap kanan mulai membidik pernikahan beda agama karena kontroversi ‘love jihad’ semakin besar menjelang akhir tahun lalu.

“Kami mulai membahasnya secara aktif tahun lalu,” katanya, seraya menambahkan bahwa pemicunya adalah penindasan yang dihadapi merek perhiasan populer Tanishq ketika dipaksa untuk mencabut iklan TV-nya yang menampilkan pasangan lintas agama, di mana bocah itu adalah seorang Muslim.

Pemerintah lokal Uttar Pradesh mengumumkan peraturan yang membuat pindah agama sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditanggung.

Baca Juga: Diduga Gagal Menikah Karena Minta Mahar Fantastis, Ayu Ting Ting: Jangan Suka Ngarang-ngarang Cerita

Hukumannya hingga 10 tahun penjara jika terbukti bersalah menggunakan pernikahan untuk memaksa seseorang untuk pindah agama.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x