Arab Saudi Atur Ulang Minimum Usia Pernikahan

- 10 Februari 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Pixabay/Pexels

PR CIREBON - Menteri Kehakiman Arab Saudi akan mengatur peraturan usia minimum pada pernikahan untuk kedua jenis kelamin, dan memberi perempuan lebih banyak hak kontrak pernikahan.

“Untuk Undang-Undang Status Pribadi, mungkin fitur umum yang paling menonjol adalah penetapan usia minimum untuk pernikahan bagi kedua belah pihak," kata Menteri Kehakiman Arab Saudi Dr. Walid bin Mohammed al-Samani.

"Serta mengkonsolidasikan pertimbangan kemauan perempuan dalam semua aspek kontrak pernikahan di samping hak pengasuhan anak dan kepentingan keluarga dan anak," sambungnya.

Baca Juga: Dapat Vaksin Covid-19, dr. Tirta Sindir Helena Lim: Staff Apotek Punya McLaren, Top Banget

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman mengumumkan empat undang-undang baru di Arab Saudi untuk mereformasi lembaga peradilan Kerajaan.

Selain itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan lingkungan legislatif di Kerajaan.

Empat undang-undang baru tersebut termasuk Hukum Status Pribadi, Hukum Transaksi Sipil, KUHP untuk Hukuman Diskresioner, dan Hukum Pembuktian.

Putra Mahkota mengatakan hukum yang saat ini diterapkan di Arab Saudi, di masa lalu telah menyakitkan banyak orang, terutama wanita.

Baca Juga: Netizen Sebut Presiden Jokowi Memenjarakan yang Mengkritiknya, Ferdinand Hutahaean: Jangan Fitnah!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x