Jual Vaksin Covid-19 Palsu, 80 Pelaku Berhasil Ditangkap Kepolisian Tiongkok

- 3 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 Pfizer
Ilustrasi Vaksin Covid-19 Pfizer /PIXABAY/X3

Sebuah jajak pendapat oleh Forum Ekonomi Dunia pada bulan Desember menunjukkan bahwa warga Tiongkok paling bersedia menerima vaksin dari 15 ekonomi utama yang disurvei, dengan 80 persen mengatakan mereka akan menerimanya jika tersedia.

Di bawah undang-undang vaksin baru yang mulai berlaku pada tahun 2019, mereka yang membuat dan menjual vaksin palsu dapat didenda antara 15 dan 50 kali nilai produk.

Baca Juga: Serukan Militer Myanmar Bebaskan Tahanan, Joe Biden Ancam Berlakukan Kembali Sanksi

Sementara mereka yang membuat atau menjual produk di bawah standar akan dikenakan denda 10 hingga 30 kali lipat nilainya.

Undang-undang tersebut diperkenalkan setelah serangkaian skandal keamanan yang melibatkan industri farmasi, termasuk satu kasus di mana pembuat vaksin Changchun Changsheng Bio-technology ditemukan telah menjual lebih dari 250.000 vaksin DPT di bawah standar.

Changchun Changsheng didenda 3,4 juta yuan (Rp 7,3 miliar) oleh regulator provinsi - jumlah kecil untuk perusahaan terdaftar yang melaporkan laba bersih 566 juta yuan dan menerima 48,3 juta yuan dalam subsidi pemerintah pada 2017.

Baca Juga: Serukan Militer Myanmar Bebaskan Tahanan, Joe Biden Ancam Berlakukan Kembali Sanksi

Tahun berikutnya perusahaan ditemukan telah memalsukan data produksi untuk vaksin rabies, kali ini menerima denda yang jauh lebih berat sebesar 9,1 miliar yuan.

Pihak berwenang mengatakan bahwa lebih dari 80 pejabat telah dipecat atau diturunkan pangkatnya karena skandal itu, dan empat pejabat dari regulator makanan dan obat diserahkan kepada jaksa. Ketua perusahaan dan 14 karyawan juga ditangkap.

Pakar vaksinasi memperingatkan pada saat itu bahwa insiden tersebut akan merusak kepercayaan publik yang sudah melemah terhadap vaksin.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ABS CBN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah