Muslim di Prancis khawatir dengan pandangan negatif yang dimiliki beberapa anggota masyarakat Prancis tentang Islam, kata Zekri.
Seraya menambahkan bahwa tidak ada hubungan antara Islam dan terorisme, dan muslim di Prancis harus dapat menjalankan agama mereka secara bebas seperti anggota agama lain.
Baca Juga: Langgar Perjanjian, Tiongkok akan Mulai Berhenti Akui Paspor Inggris untuk Warga Hong Kong
Pemerintah Prancis telah dikritik karena tindakan dan retorikanya terkait Islam dan Muslim, termasuk klaim Presiden Emmanuel Macron pada bulan Oktober bahwa Islam "dalam krisis".
Serta usulan undang-undang "anti-separatisme" yang akan membuat batasan pada komunitas muslim.
RUU tersebut, yang ditetapkan dalam pemungutan suara di Parlemen Prancis, akan mengganggu masjid dan pengurusnya serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah (LSM) milik muslim.
Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan
Beberapa kritikus berpendapat bahwa RUU itu bermotif politik menjelang pemilu Prancis 2022.
Para ahli mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut adalah manuver politik Macron, yang bertujuan untuk memenangkan dukungan para pengikut di sayap kanan.
Topiknya sensitif karena populasi muslim yang besar di Prancis, diperkirakan mencapai 5 juta.