Keluarga Korban Kecewa, Pelaku Tabrak Lari di Newcastle Inggris Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

- 18 Januari 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi – Mobil hancur karena tabrakan. Keluarga korban tabrak lari di Inggris merasa kecewa dengan hukuman yang diberikan pengadilan pada tersangka.*
Ilustrasi – Mobil hancur karena tabrakan. Keluarga korban tabrak lari di Inggris merasa kecewa dengan hukuman yang diberikan pengadilan pada tersangka.* /Pixabay/NettoFigueiredo

PR CIREBON - Seorang pelaku tabrak lari asal Newcastle, Inggris yang telah menabrak dan membunuh pasangan lanjut usia telah dipenjara, tetapi hanya selama dua tahun saja.

Korban tabrak lari di Inggris tersebut adalah Ann (75) dan Lawrence Nickerson (79), yang merupakan kekasih masa kecil, meninggal dunia hanya beberapa bulan sebelum ulang tahun pernikahan mereka yang ke-60.

Pelaku tabrak lari adalah Asif Hussain, yang menabrak korban dengan mobil Vauxhall Corsa VXR-nya saat korban sedang menyeberang jalan di pinggiran Kota Newcastle, Inggris pada 23 Nocember 2019 lalu.

Baca Juga: Tak Percaya Corona, Ratusan Orang Demo di Depan Pusat Perbelanjaan Agar Aturan Pakai Masker Dicabut 

Hussain (23) dari Fenham, Newcastle, Inggris dipenjara selama dua tahun pada hari Jumat, 16 Januari 2021, setelah dijatuhi hukuman melalui Pengadilan Newcastle Crown.

Hukuman dua tahun penjara membuat keluarga Nickersons patah hati dan mengatakan pasangan itu telah direnggut nyawanya secara tragis sebelum waktunya.

"Mereka adalah orang-orang paling luar biasa yang secara tragis diambil dari kami sebelum waktunya. Kami sangat merindukan mereka,” kata anggota keluarga Nickersons, dikutip PikrianRakyat-Cirebon.com dari Mirror.

Baca Juga: Ditegur Saat Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Gigit dan Serang Petugas Polisi 

Saat kejadian tabrakan itu, Hussain diduga tidak melihat mereka dan tidak berusaha untuk mengerem atau membelok dan tidak membunyikan klaksonnya ketika korban menyebrang.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x