PR CIREBON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk kedua kalinya dimakzulkan oleh Parlemen AS.
Hal yang dialami Donald Trump menjadi peristiwa bersejarah pada hari Rabu, 13 Januari 2021, dengan dakwaan "hasutan pemberontakan" atas pengepungan massa yang mematikan di Gedung Capitol Amerika Serikat.
Proses persidangan berjalan secepat kilat, dengan anggota parlemen memberikan suara hanya satu minggu setelah pendukung Donald Trump yang kejam menyerbu Capitol AS.
Baca Juga: PBB Beri Peringatan Soal Teroris yang Manfaatkan Pandemi Covid-19, Ini Tanggapan Para Pejabat Negara
Selain itu, mereka didorong oleh seruan Presiden Donald Trump agar mereka "berjuang mati-matian" melawan hasil pemilu.
Sepuluh Republikan (pejabat dari partai Republik) melarikan diri dari Trump.
Ia kemudian bergabung dengan Demokrat dan mengatakan Trump perlu dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Tolak Kemudikan Pesawat ke Israel, Pilot Maskapai Emirates Ditangguhkan
Selain itu, perlu adanya peringatan sebagai seseorang yang berbahaya, jika Kongres membiarkan Trump tidak dicopot sebelum pelantikan Joe Biden 20 Januari mendatang.