Donald Trump Menjadi Presiden Amerika Pertama yang Dimakzulkan 2 Kali oleh Parlemen AS

- 14 Januari 2021, 16:08 WIB
Parlemen AS mendakwa Donald Trump setelah pengepungan Capitol AS; nasibnya di tangan Senat.*
Parlemen AS mendakwa Donald Trump setelah pengepungan Capitol AS; nasibnya di tangan Senat.* /Instagram.com/@realdonaldtrump

PR CIREBON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk kedua kalinya dimakzulkan oleh Parlemen AS.

Hal yang dialami Donald Trump menjadi peristiwa bersejarah pada hari Rabu, 13 Januari 2021, dengan dakwaan "hasutan pemberontakan" atas pengepungan massa yang mematikan di Gedung Capitol Amerika Serikat.

Proses persidangan berjalan secepat kilat, dengan anggota parlemen memberikan suara hanya satu minggu setelah pendukung Donald Trump yang kejam menyerbu Capitol AS.

Baca Juga: PBB Beri Peringatan Soal Teroris yang Manfaatkan Pandemi Covid-19, Ini Tanggapan Para Pejabat Negara

Selain itu, mereka didorong oleh seruan Presiden Donald Trump agar mereka "berjuang mati-matian" melawan hasil pemilu.

Sepuluh Republikan (pejabat dari partai Republik) melarikan diri dari Trump.

Ia kemudian bergabung dengan Demokrat dan mengatakan Trump perlu dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Tolak Kemudikan Pesawat ke Israel, Pilot Maskapai Emirates Ditangguhkan

Selain itu, perlu adanya peringatan sebagai seseorang yang berbahaya, jika Kongres membiarkan Trump tidak dicopot sebelum pelantikan Joe Biden 20 Januari mendatang.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x